Batal Disahkan di Era Jokowi, RUU EBET Tetap Ditargetkan Rampung Tahun Ini
JAKARTA, investortrust.id - Komisi VII DPR RI memastikan Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET) batal disahkan di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Untuk itu, RUU EBET ini akan di-carry over ke pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Kendati demikian, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno menyebutkan, pembahasan soal RUU EBET ini akan langsung dikebut di pemerintahan baru nanti. Sebab, RUU ini ditargetkan disahkan pada tahun 2024.
“Kita usahakan kalau bisa tahun ini. Target kita tahun ini. Mudah-mudahan di dalam masa sidang yang akan datang, itu kita bisa sudah mulai melakukan pembahasan dan bisa kita pastikan,” kata Eddy Soeparno saat ditemui di Kantor Pusat PLN, Senin (30/9/2024).
Eddy mengungkapkan penyebab belum disahkannya RUU EBET ini dikarenakan DPR dan pemerintah belum menemui kesepakatan terkait norma tentang mekanisme sewa jaringan atau transmisi listrik yang dikenal sebagai power wheeling.
Baca Juga
RUU EBET Batal Disahkan di Era Jokowi, Begini Penjelasan Kementerian ESDM
“Kita pasti akan mengkoordinasikan hal ini kepada para stakeholder yang ada, bagaimana kemudian power wheeling ini bisa kemudian dibahas secara lebih lanjut lagi. Karena kami berpandangan bahwa adanya perkembangan di sektor energi terbarukan itu membutuhkan program power wheeling ini,” ujarnya.
Meski begitu, Eddy tidak memungkiri bahwa mekanisme power wheeling ini memang membutuhkan batasan-batasan tertentu, di mana pihak swasta dilarang menjual listrik kepada rumah tangga secara langsung. Sebab, dikhawatirkan akan terjadi liberalisasi sektor kelistrikan.
Maka dari itu, DPR akan memberikan batasan-batasan dan rambu-rambu yang tegas untuk tetap menjaga masyarakat bisa mendapatkan listrik dengan harga yang layak. Eddy menegaskan bahwa prinsip energi berkeadilan akan selalu diterapkan ke depannya.
Baca Juga
Pameran di Mancanegara, UMKM Pertamina Raih Transaksi Rp 2 Miliar
“Jadi tidak boleh kemudian dilakukan secara masif, secara luas. Misalnya tidak boleh ada penjualan langsung listrik kepada rumah tangga. Misalkan ada data center yang mau membeli energi dengan harga yang lebih mahal, asal itu energi terbarukan dan tanpa carbon footprint, dan itu tersedia oleh penyedia energi yang lain, itu mungkin boleh dilakukan,” papar Eddy.
Sebelum ini, Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Eniya Listiani Dewi menegaskan bahwa tidak ada isu teknis terkait dengan proses pengesahan RUU EBET ini. Hal itu disebutnya sudah dikonfirmasi langsung oleh Ketua Komisi VII DPR RI, Sugeng Suparwoto.
“Ketua Komisi sudah mengatakan bahwa tidak ada isu teknis. Dan ini karena kebijakan politis maka di carry over ke kabinet berikutnya. Kita tunggu saja biar cepat,” sebut Eniya.

