Pembahasan RUU EBET Sisakan 2 Pasal Belum Capai Kesepakatan
JAKARTA, investortrust.id - Pemerintah terus menggodok Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET) sebagai salah satu upaya mewujudkan net zero emission (NZE) 2060. Kini pengesahan RUU EBET tersebut pun tinggal selangkah lagi.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Komisi VII DPR sejatinya telah membahas seluruh pasal dalam RUU ini. Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Eniya Listiani Dewi menyampaikan proses pembahasan RUU EBET telah selesai, namun masih menyisakan 2 pasal yang belum mencapai kesepakatan.
"Prosesnya sudah, tim sinkronisasi dan tim perumus sudah membahas 63 pasal, yang sudah disepakati ada 61 pasal, tinggal 2 pasal, yakni 1 pasal terkait energi baru dan 1 pasal terkait energi terbarukan. Isi 2 pasal yang terakhir ini terkait Pemanfaatan Bersama Jaringan Transmisi (PBJT) atau sewa jaringan," jelas Eniya di Kantor Ditjen EBTKE, Jakarta, Senin (9/9/2024).
Baca Juga
RUU EBET Buka Jalan Skema Baru Pemanfaatan Bersama Jaringan Transmisi
Eniya menerangkan, dalam dua pasal terakhir itu, pemerintah mengusulkan terkait dengan PBJT yang berisi pemenuhan kebutuhan konsumen akan listrik yang bersumber dari Energi Baru/Energi Terbarukan wajib dilaksanakan berdasar Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) dan dapat dilakukan dengan PBJT melalui mekanisme sewa jaringan.
Dalam hal PBJT melalui sewa jaringan, usaha jaringan transmisi tenaga listrik wajib membuka akses pemanfaatan bersama jaringan transmisi untuk kepentingan umum. Kemudian, PBJT melalui mekanisme sewa jaringan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Terkait kedua pasal tersebut, Eniya menyebut, pemerintah telah menyampaikan dan menjelaskan pada Rapat Panitia Kerja RUU EBET bersama Komisi VII DPR, namun masih ditunda untuk pembahasan lanjutannya.
"Pemerintah sebagai tim perumus telah menyampaikan kepada Komisi VII DPR, dan Komisi VII juga sudah paham dengan pasal tersebut, rapatnya masih ditunda," ujarnya.
Baca Juga
Skema Power Wheeling Berpotensi Kerek Tarif Listrik, Ini Kata METI
Selain itu, Eniya juga menyampaikan, dengan adanya skema PBJT ini, swasta dapat menjadi penyedia listrik, sehingga harga listrik EBT menjadi lebih murah.
"Sehingga listrik yang sampai ke masyarakat adalah listrik murah, di sini subsidi Pemerintah turun, itu tujuan kita untuk memasukkan ke RUU EBET seperti ini. Kita memprioritaskan EBET yang murah ke depan," terang Eniya.
Baca Juga
Tolak Pasal ‘Power Wheeling’ dalam RUU EBET, DPR Khawatirkan Liberalisasi Kelistrikan
Lebih lanjut, Eniya mengungkapkan, di RUU EBET ini nantinya semua badan usaha yang mengusahakan kegiatan untuk menurunkan emisi mendapatkan insentif melalui nilai ekonomi karbon.
"Salah satu keuntungan RUU EBET ini kalau telah disahkan semua badan usaha yang saat ini sudah pasang solar panel, sudah berkontribusi di biomassa, dan mengusahakan penurunan emisi mendapatkan insentif dari nilai ekonomi karbon. Ini kalau disahkan, nilai ekonomi karbon berjalan. Kalau UU ini tidak disahkan, tidak ada insentif. Insentif inilah yang paling utama di RUU EBET ini," jelas dia.

