DPR Upayakan Pengesahan RUU EBET Sebelum Ganti Pemerintahan
JAKARTA, investortrust.id - Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eddy Soeparno mengatakan, pihaknya akan mengupayakan agar Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET) bisa tuntas sebelum berakhirnya masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Sebelum ini, Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Eniya Listiani Dewi menyebutkan, proses pembahasan RUU EBET telah selesai, namun masih menyisakan 2 pasal yang belum mencapai kesepakatan.
Dijelaskan oleh Eddy bahwa dibutuhkan pembahasan menyeluruh terhadap daftar inventarisasi masalah (DIM). Sebab, DPR ada kesalahpahaman dalam pembahasan DIM itu, sehingga penyelesaian RUU EBET tidak bisa diburu-buru.
Baca Juga
“DIM itu menyangkut, satu, masalah percepatan untuk pengembangan EBT dengan membuka akses kepada investor untuk bisa membangun pembangkit, menyewa jaringan PLN, dan kemudian mengirimkan listrik kepada end user,” jelas Eddy Soeparno saat ditemui di Menara Bank Mega, Jakarta, Rabu (11/9/2024).
Tim perumus RUU EBET sejauh ini sudah membahas 63 pasal, dengan yang sudah disepakati ada 61 pasal. Adapun 2 pasal yang belum mencapai kesepakatan adalah 1 pasal terkait energi baru dan 1 pasal terkait energi terbarukan. Isi 2 pasal yang terakhir ini terkait Pemanfaatan Bersama Jaringan Transmisi (PBJT) atau sewa jaringan.
“Perlu dibahas bagaimana mekanismenya, persyaratannya apa, pembatasannya apa. Itu saya kira perlu dikomunikasikan secara menyeluruh. Jangan sampai nanti ada salah paham bahwa ini merupakan bagian dari liberalisasi kelistrikan. Kita tidak mengindahkan akselerasi percepatan dari transisi energi dengan cara-cara seperti itu,” ungkap Eddy.
Baca Juga
RUU EBET Buka Jalan Skema Baru Pemanfaatan Bersama Jaringan Transmisi
Eddy menegaskan, DPR telah memberikan batasan juga bahwa tidak boleh ada penjualan listrik nantinya kepada rumah tangga secara langsung untuk menghindari liberalisasi kelistrikan.
“Jadi penjelasan itu membutuhkan waktu, andai kata bisa selesaikan dalam sisa tiga minggu (masa sidang) ini, kita akan selesaikan. Andai kata pun tidak, nanti kita sudah bertekad untuk melakukan carry over,” jelas dia.
Secara realistis, Eddy menyebut bahwa masa sidang sebetulnya hanya menyisakan satu minggu lagi. Pasalnya, pada 21 September 2024 mendatang para anggota DPR sudah mulai mengikuti kegiatan Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas).
Baca Juga
Tolak Pasal ‘Power Wheeling’ dalam RUU EBET, DPR Khawatirkan Liberalisasi Kelistrikan
“Jadi waktunya memang realistis cuma satu minggu lagi. Kalau tidak bisa ya kita carry over. Pasti kejar awal periode (pemerintahan selanjutnya) dikebut,” beber Eddy.

