Meski Transaksi Turun, Pajak Kripto Justru Naik Nyaris Rp 2 Triliun
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Hingga akhir Februari 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan total penerimaan pajak kripto telah mencapai Rp1,96 triliun. Angka ini meningkat dari posisi Januari 2026 yang tercatat sebesar Rp1,93 triliun, mencerminkan tambahan penerimaan dalam satu bulan terakhir. Pertumbuhan pajak kripto ini menunjukkan adanya keseimbangan antara pertumbuhan industri dan kepatuhan terhadap regulasi.
Secara rinci, penerimaan tersebut berasal dari Rp 246,54 miliar pada 2022, Rp 220,89 miliar pada 2023, Rp 620,38 miliar pada 2024, Rp 796,73 miliar pada 2025, serta Rp 84,7 miliar pada awal 2026.
Dari total tersebut, Rp 1,09 triliun berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dan Rp 875,31 miliar dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri.
Baca Juga
JPMorgan Sebut Arus Modal ke Kripto di Kuartal I 2026 Hanya Sepertiga dari Tahun Lalu
“Peningkatan penerimaan pajak dari sektor kripto mencerminkan industri ini berkembang ke arah yang lebih sehat dan terstruktur. Tidak hanya dari sisi volume transaksi, tetapi juga dari kesadaran pelaku industri dan pengguna dalam memenuhi kewajiban perpajakan,” ujar Chief Financial Officer (CFO) Tokocrypto Sefcho Rizal dikutip Minggu (5/4/2026).
Pemerintah juga menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan dan memperluas basis perpajakan di sektor ekonomi digital guna meningkatkan kepatuhan pelaku usaha sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara.
Adapun data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai transaksi aset kripto pada Januari 2026 mencapai Rp 29,24 triliun, turun 10,53% secara bulanan dibandingkan Desember 2025 sebesar Rp 32,68 triliun. Sementara itu, nilai transaksi derivatif aset keuangan digital juga mengalami penurunan sebesar 6,88% menjadi Rp 8,01 triliun.
Baca Juga
Platform Media Sosial X Blokir Postingan Kripto Pertama Pengguna, Kenapa?
Seperti diketahui, pajak kripto di Indonesia per 2026 diatur dengan skema final, di mana transaksi jual beli dipungut PPh Pasal 22 sebesar 0,21% dan PPN dihapuskan (0%). Penyesuaian ini mengikuti pengalihan pengawasan kripto ke Otoritas Jasa Kripto (OJK), menjadikan kripto setara dengan surat berharga. Pajak dipotong langsung oleh exchange terdaftar.

