Transaksi Kripto Turun ke Rp 24,33 Triliun, Investor Justru Naik Jadi 21,07 Juta
JAKARTA, invsetortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, nilai transaksi aset kripto pada Februari 2026 menurun secara month to month (mtm). Meski begitu, jumlah konsumen di sektor ini terus meningkat.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK Adi Budiarso mengungkapkan, nilai transaksi aset kripto menurun 16,91% (mtm) pada Februari 2026.
Baca Juga
Platform Media Sosial X Blokir Postingan Kripto Pertama Pengguna, Kenapa?
“Nilai transaksi aset kripto tercatat sebesar Rp 24,33 triliun,” ujarnya, dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK Maret 2026, di Jakarta, Senin (6/4/2026).
Menurut Adi, penurunan ini sejalan dengan pelemahan harga aset kripto utama secara global. Hal tersebut seiring dengan ketidakpastian akibat ketegangan geopolitik yang masih terus berlanjut. “Posisi adalah menurun dibanding Januari 2026, dan ini sejalan dengan penurunan harga aset kripto utama di global,” katanya.
Baca Juga
Meski Transaksi Turun, Pajak Kripto Justru Naik Nyaris Rp 2 Triliun
Meski begitu, lanjut Adi, Jumlah konsumen kripto di Indonesia masih mencatatkan pertumbuhan positif. Hingga Februari 2026, jumlah konsumen kripto tercatat 21,07 juta, meningkat dibanding posisi Januari 2026 yang hanya 20,70 juta konsumen. “Tumbuh 1,79% (mtm),” ucapnya.
Terlepas dari itu, dalam rangka pengembangan industri IAKD, regulator tengah melakukan finalisasi Rencana Penyelenggara dan/atau Pengaturan Aset Digital dan Aset Kripto (RPADK) tentang Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan DIgital termasuk Aset Kripto. “Sebagai tindak lanjut POJK (Peraturan OJK) No.23 Tahun 2025,” kata Adi.

