Berani Alih Fungsi Sawah? Pemerintah Bakal Denda Berlapis hingga 3 Kali Lipat
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan atau yang akrab disapa Zulhas tengah menyiapkan sanksi tegas berupa denda berlapis bagi pelaku alih fungsi lahan sawah, sebagai upaya menekan laju konversi lahan.
Menko Zulhas menjelaskan, kebijakan tersebut sedang dirumuskan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
"Ya kita akan lihat mulai 2010 sampai sekarang sudah terdata 2019 sampai 2025 yang telanjur sawah berubah menjadi bukan sawah lagi, itu lebih kurang hampir 600.000 hektare (Ha)," ucap Zulhas saat konferensi pers di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta Pusat, Senin (30/3/2026).
Dalam skema yang disusun, pelanggar yang mengalihfungsikan lahan sawah tidak hanya dikenakan sanksi administratif, tetapi juga diwajibkan mengganti lahan dengan rasio tertentu, tergantung pada tingkat produktivitas lahan yang dikonversi.
Baca Juga
Kang Dedi Perpanjang Moratorium Izin Perumahan Bekasi di Area Sawah hingga Rawa
"Setelah selesai RPP, maka kita akan meminta semua pelanggaran-pelanggaran lahan sawah itu yang berubah fungsi, harus segera diganti oleh yang melanggar," ungkap Ketua Umum PAN ini.
Untuk sawah produktif yang memiliki sistem irigasi, pelaku diwajibkan mengganti hingga tiga kali lipat dari luas lahan yang dialihfungsikan. Sementara itu, untuk lahan kurang produktif seperti rawa, kewajiban penggantian diperkirakan sebesar dua kali lipat. Adapun untuk sawah tadah hujan, penggantian ditetapkan satu kali lipat.
"Ada yang tiga kali (lipat dari luas lahan yang dialihfungsikan), ada yang dua kali, ada yang satu kali, ini sedang dirumuskan," tambah Menko Zulhas.

