Alih Fungsi Sawah di Bali Tembus 700 Ha, Menteri Nusron Minta Perketat Pengendalian Lahan
Poin Penting
|
DENPASAR, investortrust.id — Alih fungsi lahan sawah produktif di Bali terus meningkat dan telah mencapai 600 – 700 hektare (ha) per tahun. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendorong Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) segera memperketat pengendalian perubahan fungsi lahan untuk menjaga ketahanan pangan daerah.
Demikian disampaikan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid dalam Rapat Koordinasi (Rakor) GTRA Provinsi Bali, di Gedung Wisma Sabha, kantor gubernur Bali, Rabu (26/11/2025).
“Tugas GTRA ini necessary dan urgent. Harus kita kontrol betul alih fungsi lahan sawah,” kata Nusron dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Kamis (27/11/2025).
Baca Juga
ATR/BPN Lindungi 7 Juta Hektare Sawah Demi Dukung Swasembada Pangan
Nusron menegaskan, Reforma Agraria merupakan instrumen strategis untuk mengurangi kemiskinan melalui redistribusi aset tanah kepada masyarakat. “Tidak ada pengentasan kemiskinan lain kecuali berbasis kepada tanah,” tegasnya.
Berdasarkan data nasional, alih fungsi lahan sawah di Bali masuk kategori tinggi sehingga pengendalian wajib dilakukan sesuai aturan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dalam Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 2009. LP2B tidak boleh dialihfungsikan kecuali terdapat penggantian lahan tiga kali lipat.
Dalam kesempatan itu, Gubernur Bali I Wayan Koster melaporkan penurunan signifikan lahan produktif selama bertahun-tahun. “Yang banyak sekali adalah terjadi alih fungsi lahan produktif yang sangat tinggi, sekitar 600 – 700 hektare per tahun. Ini sangat mengkhawatirkan bagi kami di Bali,” ungkapnya.
Gubernur Koster menyebut penurunan surplus beras dapat memicu ancaman pangan jangka panjang imbas alih fungsi lahan produktif yang tidak terkontrol.
Baca Juga
Kementan Genjot Mekanisasi dan Cetak Sawah 4 Juta Hektare Demi Swasembada Pangan
Ihwal itu, Koster akan menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan akan mengajukannya ke DPRD Bali. “Kalau ini dibiarkan terus, mungkin tidak sampai 100 tahun Bali akan menghadapi kesulitan pangan,” tuturnya.
Sebelum perda disahkan, kata Koster, pihaknya akan menerbitkan instruksi penghentian penerbitan izin hotel, restoran, dan toko modern yang memanfaatkan lahan produktif sebagai langkah percepatan pengendalian.

