Dedi Mulyadi Bakal Terbitkan Pergub Soal Larang Alih Fungsi Lahan Persawahan Hingga Sungai
JAKARTA, investortrust.id – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menyatakan, pihaknya akan menerbitkan peraturan gubernur (Pergub) soal larangan alih fungsi lahan yang menggunakan area hutan, perkebunan, persawahan, danau, hingga sungai di seluruh Provinsi Jawa Barat guna meningkatkan produktivitas pangan.
“Dua hal menurut saya stimulusnya, yang pertama adalah penanganan banjir. Tetapi dibalik penanganan banjir ada stimulus yang kedua, yaitu penanganan ketahanan pangan, karena efek dari sungai ujungnya adalah areal pertanian, efek areal pertanian ujungnya adalah produktivitas beras. Jadi, mengembalikan fungsi sungai, mengembalikan fungsi danau atau Situ, mengembalikan fungsi rawa-rawa,” jelasnya saat konferensi pers di Kantor Kementerian PU, Jakarta Selatan, Senin (17/3/2025).
Penerbitan beleid dilakukan menyusul insiden banjir di sejumlah wilayah Provinsi Jawa Barat, yang berdasarkan salah satu temuan Dedi Mulyadi diakibatkan rusaknya kondisi alam akibat alih fungsi lahan di kawasan Puncak, Bogor.
Kerusakan yang terjadi akibat pembangunan tanpa memperhatikan aspek lingkungan ini menjadi pemicu utama banjir berulang di wilayah tersebut.
Saat berada di Gunung Gede-Pangrango pada 7 Maret 2025, Dedi tampak terpukul melihat tanah yang terbelah hingga menyebabkan longsor.
Baca Juga
Pemerintah Kolaborasi Tangani Banjir Berkelanjutan di Jakarta dan Jawa Barat
Dedi semakin terkejut ketika mengetahui adanya pembangunan ekowisata Eiger Adventure Land yang mencakup fasilitas jembatan gantung. “Lah, itu sudah ada bangunan (jembatan gantung) ya, itu yang paling melanggar. Lihat itu terbelah sampai longsor,” ucap Dedi.
Terpisah, Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas) dan Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq ‘turun gunung’ telah menyegel tiga kawasan di Sentul Ciawi, Bogor, yang melanggar aturan tata ruang.
Adapun upaya penyegelan tiga kawasan ini ditandai dengan pemasangan papan peringatan pengawasan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) pada tiga lokasi tersebut.
Lokasi pertama adalah Gunung Geulis Country Club karena tumpukan sampah dan tidak memiliki izin TPS Limbah B3. Kedua, Summarecon Bogor karena tidak adanya sedimen trap dan biopori yang menyebabkan sedimentasi sungai. Terakhir, Bobobox Asset Management karena pelanggaran izin tata ruang.
Zulhas mengatakan, kerusakan lingkungan akibat alih fungsi lahan dan pembangunan tidak sesuai regulasi bisa mengancam keseimbangan alam, memicu banjir, longsor, dan kekeringan.
“Ini masuk pelanggaran berat ini terdapat sungai setelah itu dibentuk begitu. Ini kira-kira gimana kalau hujan paling parah itu cut and fill. Ini kemudian ada izin lingkungannya, tapi tidak sesuai dengan apa yang sedang dikerjakan izin A, kerjaannya B. Oleh karena itu dibuat lah pengawasan ini,” kata dia, dikutip dari akun Instagram @zul.hasan pada Senin (17/3/2025).

