Kang Dedi Perpanjang Moratorium Izin Perumahan Bekasi di Area Sawah hingga Rawa
Poin Penting
|
KABUPATEN BEKASI, investortrust.id — Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi atau yang akrab disapa Kang Dedi Mulyadi (KDM) menegaskan moratorium izin persetujuan bangunan gedung (PBG) untuk pembangunan perumahan di wilayah Bekasi akan terus diberlakukan. Kebijakan tersebut untuk hunian yang berlokasi di sawah, rawa, dan bantaran sungai.
“Moratoriumnya akan terus diberlakukan sepanjang rencana membangunnya di kawasan rawa dan sawah, serta di bantaran sungai. Namun, kalau membangunnya bukan di daerah tersebut, tidak ada problem,” kata Dedi saat ditemui seusai acara land clearing rumah susun subsidi untuk rakyat di Meikarta, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (29/1/2026).
Baca Juga
Kang Dedi: Apartemen Subsidi Meikarta Bisa Atasi 'Backlog' Bekasi 10 Tahun
Dia menyampaikan, hingga saat ini sebagian besar perizinan pembangunan perumahan di Bekasi masih menggunakan lahan sawah, rawa, dan bantaran sungai. Kondisi itu menjadi dasar dilanjutkannya moratorium izin PBG di wilayah tersebut.
Menurut Dedi, kebutuhan hunian masyarakat Bekasi dalam jangka menengah dapat dipenuhi melalui kawasan yang direncanakan pembangunan hunian vertikal subsidi.
“Sehingga ini (apartemen subsidi Meikarta, red) solusinya. Jadi menurut saya Bekasi, misalnya area Meikarta ini sudah akan bisa menyelesaikan kebutuhan rumah masyarakat Bekasi 10 tahun ke depan,” tutur KDM.
Lebih lanjut, Dedi mengatakan, pengembangan perumahan akan diarahkan ke wilayah lain di Jawa Barat, seperti Bandung Raya, Bogor Raya, dan Depok. Selain itu, lanjutnya, kawasan industri di Subang, Purwakarta, dan Indramayu juga akan menjadi fokus pengembangan hunian vertikal, khususnya bagi segmen buruh. “Kita harapkan ke depan pola pembangunan perumahan karyawannya ada apartemen,” kata KDM.
Baca Juga
Meikarta Siapkan Apartemen Subsidi 1–3 Kamar dengan Konsep 'Mezzanine', Intip Spesifikasinya
Terkait kepastian izin pembangunan di lahan sawah dan rawa, Dedi menegaskan kebijakan tersebut tidak hanya berasal dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar. Ia menyebut larangan pembangunan di lahan sawah dan rawa merupakan keputusan dari pemerintah pusat. “Itu bukan hanya keputusan dari gubernur, itu keputusan dari Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) -Nusron Wahid-. Kan kita harus mempertahankan sawah,” imbuh dia.
KDM menyebut, kebijakan tersebut sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam menjaga ketahanan pangan nasional, yang menjadi salah satu prioritas pembangunan bangsa dan negara.

