Antisipasi Anak Terpapar Konten Kekerasan, BNPT Bakal Perketat Roblox
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id -- Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Eddy Hartono menyoroti soal terpaparnya anak-anak dengan konten kekerasan. Ia mengatakan, sejumlah anak yang teridentifikasi Densus 88 terpapar konten kekerasan melalui berbagai platform digital, mulai dari media sosial hingga gim daring.
Menyikapi hal tersebut, Eddy mengatakan BNPT berencana memperketat akses anak terhadap platform gim daring, termasuk Roblox.
“Memang anak-anak ini terpapar dalam konten kekerasan di ruang digital, ini beberapa platform seperti Youtube, Telegram, TikTok, dan lain-lainnya, nanti bisa ditambahkan oleh Densus 88, dan ini sebagian memang juga ada, mereka juga tergabung di dalam darkweb, website juga, masuk ke sana," kata Eddy dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (7/1/2026).
Eddy menuturkan, pemerintah tengah mengkaji Roblox sebagai salah satu platform berpotensi diakses anak-anak tanpa kontrol usia yang memadai. Ia mengungkapkan, nantinya Roblox akan dipasangi kamera yang digunakan untuk mendeteksi anak di bawah umur.
“Contoh tadi seperti Roblox ya, Roblox ini juga akan mungkin dipasangin kamera, sehingga nanti setiap anak yang akan melakukan membuat akun di dalam Roblox itu, pasti akan tercapture wajahnya, nanti secara otomatis kalau memang dia di bawah umur, langsung dia nggak bisa membuat akun itu, itu secara sistem ya," ungkapnya.
Melalui upaya tersebut, maka sistem secara otomatis mendeteksi usia pengguna. Jika teridentifikasi masih di bawah umur, pengguna tidak akan bisa membuat akun.
Baca Juga
Wacana Blokir Roblox, Kemenkomdigi: Fokus pada Keamanan Anak
BNPT menyebutkan, penguatan pengawasan ini didukung oleh regulasi pemerintah yang tengah disiapkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Dirinya mengungkapkan, Komdigi telah menerbitkan Peraturan Pemerintah terkait perlindungan anak di ruang digital melalui kebijakan Tunas.
Aturan tersebut kini tinggal menunggu peraturan menteri yang ditargetkan terbit pada Maret 2026.
“Ini akan dilakukan pengontrolan terhadap platform, baik itu media online maupun game online," ujarnya.
Sebelumnya Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri mengungkapkan terkait fenomena paparan konten kekerasan di kalangan remaja. Sebanyak 70 anak yang tersebar di 19 provinsi di Indonesia teridentifikasi menjadi anggota grup media sosial True Crime Community (TCC).
TCC diketahui merupakan sebuah komunitas daring yang menyebarkan konten kekerasan ekstrim dan aksi sadistik.
"Adapun sebaran wilayah yang teridentifikasi sebagai member grup True Crime Community ada 70 anak di 19 provinsi ya. Di mana provinsi yang terbanyak yaitu DKI Jakarta ada 15 orang, kemudian Jawa Barat 12 orang, dan Jawa Timur 11 orang, setelah itu menyebar di beberapa daerah," kata Juru Bicara Densus Antiteror 88 AKBP Mayndra Eka Wardhana dalam konferensi pers terkait penanganan penyebaran paham kekerasan melalui daring di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (7/1/2026).

