Perjanjian Perdagangan Resiprokal (ART) RI dan AS: Tarif Turun dan Akses Pasar Diperluas
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id — Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Amerika Serikat (AS) resmi menandatangani The Agreement on Reciprocal Trade (ART) pada 19 Februari 2026. Perjanjian ini menjadi tonggak baru hubungan dagang kedua negara setelah sebelumnya Pemerintah AS secara unilateral menetapkan Tarif Resiprokal sebesar 32% terhadap Indonesia pada 2 April 2025, dengan alasan defisit perdagangan AS yang mencapai US$ 19,3 miliar pada 2024.
Pemerintah Indonesia memilih jalur diplomasi ketimbang retaliasi, dengan pertimbangan menjaga daya saing ekspor dan melindungi sekitar 4–5 juta tenaga kerja langsung di sektor industri padat karya yang terdampak kebijakan tersebut. Setelah perundingan intensif, tarif berhasil ditekan menjadi 19% pada 15 Juli 2025 sebagaimana tertuang dalam Joint Statement on Framework ART, sebelum difinalisasi melalui penandatanganan resmi oleh Presiden RI dan Presiden AS.
“Perjanjian ART akan mulai berlaku 90 hari setelah kedua negara menyelesaikan prosedur hukum domestik masing-masing, termasuk konsultasi dan ratifikasi. Perjanjian ini juga dapat dievaluasi dan diamendemen atas persetujuan tertulis kedua pihak,” kata Haryo Limanseto, Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Sabtu (21/02/2026).
Tarif Nol untuk Produk Unggulan
Selain penurunan tarif, Indonesia memperoleh pengecualian tarif hingga 0% untuk produk unggulan ekspor seperti minyak kelapa sawit, kakao, kopi, karet, dan tekstil. Sebanyak 1.819 produk Indonesia—terdiri atas 1.695 produk industri dan 124 produk pertanian—mendapatkan pengecualian tarif. Untuk tekstil, pengurangan tarif dilakukan melalui mekanisme Tariff-Rate Quota (TRQ) menuju 0%.
“Pemerintah menilai langkah ini akan meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar AS sekaligus memperkuat posisi ekspor nasional,” ,” kata Haryo.
Akses Pasar 99% Produk AS
Sebagai bagian dari kesepakatan, Indonesia membuka akses pasar dengan tarif 0% untuk 99% produk asal AS saat perjanjian berlaku efektif (Entry Into Force). Pemerintah juga berkomitmen menghapus sejumlah hambatan non-tarif, termasuk penyederhanaan perizinan impor, pengakuan standar AS, serta penyesuaian kebijakan terkait TKDN dalam konteks tertentu.
Namun, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan TKDN tetap berlaku dalam pengadaan pemerintah. Barang komersial yang dijual di pasar ritel pada prinsipnya tidak dipersyaratkan TKDN secara umum. Dengan demikian, tidak ada penghapusan total kebijakan TKDN.
Baca Juga
Implikasi Perjanjian AS-Indonesia tentang Perdagangan Timbal-Balik terhadap Ekosistem Media Nasional
Komitmen Pembelian Produk AS
Dalam rangka menyeimbangkan perdagangan, Indonesia menyepakati pembelian produk energi—meliputi LPG, minyak mentah, dan gasoline—senilai US$ 15 miliar. Selain itu, terdapat kesepakatan pembelian pesawat terbang komersial dan komponen senilai US$ 13,5 miliar, serta produk pertanian seperti kapas, kedelai, bungkil kedelai, gandum, dan jagung senilai US$ 4,5 miliar.
Pembelian ini dimaksudkan untuk memastikan suplai energi dan bahan baku industri dalam negeri, sekaligus meningkatkan daya saing sektor penerbangan nasional.
Isu Pangan dan Peternakan
Terkait impor beras, pemerintah menyetujui alokasi 1.000 ton beras khusus asal AS. Jumlah ini dinilai tidak signifikan karena hanya sekitar 0,00003% dari total produksi nasional 34,69 juta ton pada 2025. Dalam lima tahun terakhir, Indonesia tidak melakukan impor beras dari AS.
Untuk sektor peternakan, impor ayam dilakukan dalam bentuk live poultry untuk kebutuhan Grand Parent Stock (GPS) sebanyak 580.000 ekor, yang dibutuhkan sebagai sumber genetik utama dan belum tersedia di dalam negeri. Impor mechanically deboned meat (MDM) tetap mengikuti standar kesehatan hewan dan keamanan pangan.
Akses impor jagung diberikan untuk kebutuhan industri makanan-minuman dengan volume tertentu. Industri ini berkontribusi 7,13% terhadap PDB nasional, menyumbang 21% ekspor industri nonmigas senilai US$ 48 miliar, dan menyerap 6,7 juta tenaga kerja.
Baca Juga
Ketum Kadin: Perjanjian Dagang AS–Indonesia Bisa Dongkrak Nilai Perdagangan Hingga Empat Kali Lipat
Sertifikasi Halal dan Keamanan Produk
Pemerintah menegaskan bahwa sertifikasi halal tetap berlaku untuk produk makanan dan minuman. Produk non-halal wajib diberi label. Untuk kosmetik dan alat kesehatan, pengakuan izin edar FDA AS dilakukan guna menghindari duplikasi uji teknis, namun tetap melalui proses administrasi dan pengawasan BPOM.
Kerja sama halal dilakukan melalui Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan lembaga halal AS sehingga label halal yang diterbitkan di AS dapat diakui di Indonesia.
Data Digital dan Mineral Kritis
Dalam aspek digital, transfer data lintas batas tetap tunduk pada UU Perlindungan Data Pribadi. Pemerintah menegaskan tidak ada penyerahan kedaulatan data. Pengaturan ini diharapkan memperkuat posisi Indonesia sebagai hub ekonomi digital regional.
Sementara itu, tidak ada pelonggaran larangan ekspor mineral mentah. ART justru mendorong investasi AS dalam pengolahan mineral kritis dan rare earth di dalam negeri, sejalan dengan kebijakan hilirisasi.
Antisipasi Lonjakan Impor
Untuk mengantisipasi potensi lonjakan impor, kedua negara membentuk forum Council on Trade and Investment yang akan membahas implementasi perjanjian secara periodik. Indonesia juga dapat menerapkan instrumen perlindungan perdagangan seperti safeguard, anti-dumping, dan anti-subsidi sesuai ketentuan WTO.
Pemerintah menegaskan ART hanya mencakup aspek perdagangan dan investasi serta tidak membahas isu pertahanan, keamanan, atau Laut China Selatan.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto menyatakan bahwa ART merupakan instrumen diplomasi ekonomi untuk menjaga daya saing ekspor, menarik investasi, dan memperkuat posisi Indonesia dalam rantai nilai global tanpa mengorbankan kebijakan hilirisasi dan perlindungan industri nasional.

