Implikasi Perjanjian AS-Indonesia tentang Perdagangan Timbal-Balik terhadap Ekosistem Media Nasional
Poin Penting
|
Oleh: Primus Dorimulu
INVESTORTRUST - Ketentuan bahwa Indonesia tidak boleh mengenakan pajak layanan digital yang dianggap diskriminatif terhadap perusahaan AS berimplikasi langsung terhadap ekosistem media nasional. Dalam praktiknya, platform digital global —seperti Google, Meta Platforms (Facebook dan Instagram), serta YouTube— menguasai porsi signifikan belanja iklan digital di Indonesia. Sementara itu, media arus utama nasional harus memikul beban pajak, biaya produksi jurnalistik, serta kewajiban regulasi dalam negeri.
Ketimpangan ini menciptakan apa yang disebut banyak pengamat sebagai asymmetric competition. Media mainstream Indonesia membayar pajak badan, PPN, hingga kewajiban ketenagakerjaan. Sebaliknya, platform digital global beroperasi lintas batas, memonetisasi pasar Indonesia, tetapi sebagian besar nilai tambahnya tercatat di yurisdiksi luar negeri. Jika ruang pengenaan pajak digital dipersempit oleh komitmen perjanjian internasional, maka ruang fiskal untuk menyeimbangkan kompetisi menjadi terbatas.
Sebagaimana diberitakan, pada bagian 3 tentang Perdagangan Digital dan Teknologi di Perjanjian antara AS dan Indonesia tentang Perdagangan Timbal Balik, kedua negara menegaskan komitmen untuk menciptakan lingkungan perdagangan digital yang terbuka dan tidak diskriminatif. Dalam Pasal 3.1 ditegaskan bahwa Indonesia tidak akan mengenakan pajak layanan digital maupun bentuk pajak serupa yang bersifat diskriminatif terhadap perusahaan AS, baik secara hukum maupun dalam praktik pelaksanaannya.
Selanjutnya, Pasal 3.2 diatur komitmen Indonesia untuk memfasilitasi perdagangan digital dengan AS. Komitmen tersebut mencakup penahanan diri dari penerapan kebijakan yang mendiskriminasi layanan digital atau produk AS yang didistribusikan secara digital. Selain itu, Indonesia akan memastikan bahwa transfer data melalui sarana elektronik dapat dilakukan melintasi batas negara yang tepercaya, dengan tetap menyediakan perlindungan yang memadai untuk mendukung kegiatan usaha. Kedua negara juga akan bekerja sama dalam menghadapi dan mengatasi berbagai tantangan keamanan siber.
Sedan pada Pasal 3.3 disebutkan, Indonesia menyatakan akan melakukan komunikasi dengan AS sebelum memasuki perjanjian perdagangan digital yang baru, sebagai bagian dari upaya menjaga transparansi dan koordinasi dalam pengembangan kebijakan perdagangan digital di masa mendatang.
Dalam konteks industri periklanan, pergeseran belanja iklan dari media konvensional ke platform digital sudah berlangsung lebih dari dua dekade. Platform digital menawarkan segmentasi berbasis data, algoritma, dan efisiensi biaya yang sulit disaingi media tradisional. Namun perbedaan rezim pajak dan regulasi memperlebar jurang tersebut. Media nasional menghadapi tekanan pendapatan, sementara platform global menikmati skala ekonomi global tanpa beban produksi konten jurnalistik lokal yang mahal.
Implikasinya bukan hanya ekonomi, tetapi juga demokrasi. Media mainstream memproduksi berita terverifikasi, menjalankan fungsi kontrol sosial, dan menjaga ruang publik yang sehat. Platform digital, meski menjadi distributor konten, tidak selalu memikul tanggung jawab editorial yang sama. Jika sumber pendanaan media terus tergerus tanpa mekanisme penyeimbang, maka keberlanjutan jurnalisme profesional terancam.
Dari perspektif kedaulatan digital, ketentuan transfer data lintas batas juga memerlukan perhatian. Data pengguna Indonesia menjadi aset ekonomi bernilai tinggi. Tanpa pengaturan yang memastikan manfaat ekonomi kembali ke dalam negeri, Indonesia berisiko menjadi sekadar pasar konsumsi digital, bukan pusat nilai tambah.
Di sisi lain, pemerintah juga menghadapi dilema. Menarik pajak digital terlalu agresif bisa memicu sengketa dagang atau retaliasi. Namun membiarkan ketimpangan terlalu lama berpotensi melemahkan industri domestik, termasuk media nasional. Maka diperlukan pendekatan kebijakan yang cermat: memastikan kepatuhan pajak berbasis prinsip kesetaraan (level playing field), bukan diskriminasi.
Baca Juga
Solusi yang sering dibahas di berbagai negara adalah penerapan pajak berdasarkan kehadiran ekonomi signifikan (significant economic presence), kewajiban kontribusi konten lokal, atau skema pembagian pendapatan antara platform dan penerbit berita. Beberapa yurisdiksi bahkan mewajibkan platform membayar kompensasi kepada media atas distribusi konten berita.
Bagi Indonesia, isu ini bukan semata fiskal, tetapi strategis. Jika media nasional melemah, ruang publik bisa didominasi algoritma global yang orientasinya komersial, bukan kepentingan kebangsaan. Dalam konteks politik sebagai healing, keberadaan media yang sehat dan independen menjadi fondasi penting untuk menjaga kohesi sosial.
Karena itu, implementasi perjanjian perdagangan digital harus disertai kebijakan domestik yang menjaga keseimbangan kompetisi. Tanpa itu, komitmen liberalisasi digital berpotensi mempercepat konsolidasi kekuatan ekonomi di tangan platform global, sementara media nasional berjuang mempertahankan keberlanjutan.
Pada akhirnya, pertanyaannya bukan apakah Indonesia harus membuka diri terhadap perdagangan digital global —karena itu keniscayaan— melainkan bagaimana memastikan bahwa keterbukaan tersebut tidak mengorbankan keberlanjutan industri strategis nasional, termasuk pers dan jurnalisme profesional.***
Baca Juga
Prabowo Sebut Perjanjian Tarif Dagang RI-AS Tonggak Baru Kemitraan Strategis

