Indonesia Wajib Impor Bioetanol dari AS, Mandatori E10 Jalan pada 2030
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Pemerintah Indonesia dengan Amerika Serikat (AS) telah merampungkan kesepakatan kerja sama yang tertuang dalam dokumen Agreement on Reciprocal Trade (ART). Dalam dokumen tersebut, Indonesia diwajibkan mengimpor bioetanol dari AS.
“Indonesia tidak akan mengadopsi atau mempertahankan langkah apa pun yang mencegah impor bioetanol Amerika Serikat,” tulis dokumen ART yang dirilis White House, Jumat (20/2/2026).
Baca Juga
Pertamina Kaji Produksi Bioetanol dari Gula Aren di Jawa Barat
Dalam dokumen tersebut, disepakati bahwa Indonesia akan menerapkan mandatori campuran bensin (gasoline) dengan bioetanol 5% atau E5 pada 2028, kemudian mandatori E10 ditargetkan berjalan pada 2030.
Tidak berhenti sampai di situ, Indonesia disebutkan akan berusaha melaksanakan kebijakan penggunaan campuran bioetanol dalam bahan bakar transportasi hingga 20% bioetanol (E20), tergantung ketersediaan pasokan dan kesiapan infrastruktur pendukung.
Sebelum ini, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah tengah menyiapkan peta jalan (roadmap) untuk implementasi E10 dalam beberapa tahun ke depan.
Baca Juga
Bos Pertamina Buka-bukaan soal Garap Proyek Bioetanol Bareng Toyota
Bahlil menjelaskan, pengembangan bensin berbasis etanol ini penting sebagai bagian transisi energi dan mengurangi impor. Dia mengungkapkan, kebutuhan bensin Indonesia mencapai sekitar 40-42 juta ton per tahun, sedangkan kapasitas produksinya sekitar 14 juta ton.
“Roadmap-nya lagi dibuat. Namun, saya pastikan paling lambat 2028 sudah ada mandatori (E10). Mungkin 2027-2028 kita roadmap-nya sebentar lagi akan selesai,” kata Bahlil dalam konferensi pers.

