Mandatori E10 Ditarget pada 2028, ESDM Bahas Dampak Etanol pada Mesin Kendaraan
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan mandatori E10, yaitu BBM dengan kandungan etanol 10%, mulai berjalan pada 2028 mendatang. Hal ini bertujuan untuk menciptakan BBM ramah lingkungan, sekaligus mengurangi impor.
"Dua-tiga tahun ke depan (E10 mulai berjalan), sekitar 2028,” kata Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Eniya Listiani Dewi saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (14/10/2025).
Eniya pun menjawab kekhawatiran masyarakat terkait rencana penerapan mandatori E10 tersebut. Diketahui, belakangan terdapat beberapa isu terkait penggunaan etanol pada bensin, di mana masyarakat khawatir penggunaan etanol di kawasan tropis seperti Indonesia dapat mempengaruhi kinerja mesin kendaraan.
Selain itu masyarakat juga mempertanyakan apakah pencampuran etanol dalam BBM sudah kompatibel dengan seluruh merek kendaraan di Indonesia, khususnya kendaraan dengan mesin tua.
"Pertama, bioetanol itu diterapkan di non-PSO (Public Service Obligation), bukan PSO. Nah, non-PSO penggunanya itu rata-rata kan lebih tinggi, dan keluaran mesinnya sudah lebih dari tahun 2000. Mesinnya di atas 2000 itu sudah adaptif terhadap bioetanol sampai dengan 20%. Jadi sudah bisa," terang Eniya.
Eniya mengungkapkan bahwa sejauh ini penggunaan E10 masih dalam tahap uji coba. Salah satunya penggunaan etanol dengan kadar 5% (E5) di produk BBM Pertamina Pertamax Green 95.
Selain itu, Kementerian ESDM juga akan menggandeng industri otomotif dalam proses uji coba E10 guna memastikan kecocokan dengan jenis mesin kendaraan di Indonesia.
"Jadi pengujiannya menyeluruh, statistiknya mesin-mesin seperti apa, korosif atau nggak, filternya diganti berapa, atau karetnya seperti apa, ini nanti akan persis seperti (uji) biodiesel,” sebut Eniya.

