Mandatori Bioetanol E10 Berlaku Mulai 2028, ESDM Ungkap Sejumlah Tantangannya
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan mandatori campuran bioetanol 10% dengan bahan bakar minyak (BBM) bensin atau E10 mulai berlaku pada 2028 mendatang.
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi menyampaikan, tujuan utama mandatori bioetanol ini adalah untuk mengurangi impor bensin. Dia membeberkan, impor bensin Indonesia saat ini mencapai 22,8 juta kiloliter (KL), sedangkan produksi dalam negeri hanya 13,84 juta KL.
Baca Juga
Toyota Siap Investasi Rp 2,5 Triliun Kembangkan Bioetanol di Indonesia
“Pentahapan mandatori untuk etanol ini dikeluarkan nantinya sebagai turunan dari Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengusahaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati menjadi keputusan menteri. Berikutnya sesuai arahan, kita memprediksi bahwa 2028 atau lebih cepat bisa dilakukan mandatori E10,” ujar Eniya dalam dalam rapat kerja dengan Komisi XII DPR di Jakarta, dikutip Rabu (12/11/2025).
Kendati demikian, dia tidak memungkiri bahwa terdapat sejumlah tantangan yang harus diselesaikan sebelum program tersebut mulai berjalan optimal. Disebutkan, tantangan terbesar saat ini adalah ketersediaan bahan baku etanol.
“Karena dari bahan baku yang ada, jika ada kompetisi dengan bahan pangan, lalu bahan baku pupuk, dan lain sebagainya, ini membuat tentunya industri bahan bakar nabati (BBN) akan sulit berkembang kemudian,” ungkap Eniya.
Selain itu, dia menyebut keterbatasan insentif untuk industri bioetanol sebagai hambatan signifikan. Pelaku industri membutuhkan kepastian regulasi dan dukungan finansial agar investasi dalam produksi etanol dapat berjalan dengan lebih menarik secara ekonomi.
Dari sisi logistik, keterbatasan infrastruktur produksi dan distribusi juga menjadi perhatian. Fasilitas terminal bahan bakar minyak (TBBM) harus disesuaikan untuk dapat mengakomodasi penyimpanan dan penyaluran bioetanol. Begitu pula moda transportasi, termasuk kesiapan kapal pengangkut, jika nantinya produksi bioetanol terpusat di wilayah tertentu dan harus dikirim ke berbagai daerah di Indonesia.
“Tentu saja fluktuasi harga dari minyak nabati juga sangat berpengaruh. Isu lingkungan dan deforestasi juga menjadi satu hal yang harus kita cermati. Dan tantangan teknologi dari sini diperlukan adanya kesiapan teknologi yang dapat memproses secara efisien dan sekaligus untuk menurunkan biaya produksi,” beber dia.
Baca Juga
Pertamina Kaji Produksi Bioetanol dari Gula Aren di Jawa Barat
Maka dari itu, Eniya menegaskan bahwa pemerintah akan terus bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memastikan mandatori E10 dapat berjalan sesuai rencana. Sinergi lintas kementerian, pelaku industri, dan sektor penelitian diperlukan untuk memastikan kesiapan teknologi, regulasi, hingga skema insentif.
“Dari sini kami memberikan satu gambaran bahwa dalam pelaksanaannya nanti tentunya perlu mempertimbangkan berbagai hal untuk pelaksanaan dari tantangan dan sinergi dari pelaksanaan program bahan bakar nabati ini,” ujar Eniya.

