Kebutuhan Anggaran Pemulihan Pascabencana Sumatra Rp 73,98 Triliun, Begini Perinciannya
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mencatat kebutuhan anggaran pemulihan pascabencana di Sumatra pada periode 2025–2029 mencapai Rp 73,98 triliun. Angka tersebut masih bersifat sementara dan berpotensi mengalami peningkatan.
Menteri PU, Dody Hanggodo menyatakan, perhitungan kebutuhan anggaran tersebut baru dihimpun hingga Selasa (3/2/2026), sehingga belum seluruh usulan dari pemerintah daerah terakomodasi.
Baca Juga
“Jadi ada kemungkinan Rp 73,98 triliun akan mengalami peningkatan karena dari rapat pertama kemarin itu disampaikan masih ada beberapa usulan dari kepala daerah yang belum tercakup dalam usulan awal kita,” kata Dody dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR, dipantau melalui siaran TV Parlemen, Rabu (4/2/2026).
Dody memperinci, kebutuhan anggaran pemulihan pascabencana tersebut terdiri atas anggaran tanggap darurat sebesar Rp 4,87 triliun dan anggaran rehabilitasi serta rekonstruksi sebesar Rp 69,11 triliun.
Berdasarkan wilayah, Provinsi Aceh menjadi daerah dengan kebutuhan anggaran terbesar, yakni mencapai Rp 39,60 triliun. Anggaran tersebut meliputi segmen sumber daya air (SDA) sebesar Rp 9,20 triliun untuk penguatan tebing sungai, pembangunan pengendali banjir, dan rehabilitasi jaringan irigasi.
Sementara itu, segmen Bina Marga di Aceh membutuhkan anggaran Rp 16,85 triliun untuk pembangunan jalan. Adapun segmen prasarana strategis memerlukan Rp 5,41 triliun yang mencakup pembangunan sumur bor hingga Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), serta segmen Cipta Karya sebesar Rp 8,14 triliun untuk pembangunan fasilitas pendidikan dan kesehatan.
Baca Juga
Untuk Provinsi Sumatra Utara (Sumut), kebutuhan anggaran pemulihan pascabencana tercatat sebesar Rp 17,35 triliun. Anggaran tersebut terdiri atas segmen SDA sebesar Rp 5,01 triliun, Bina Marga Rp 3,98 triliun, Prasarana Strategis Rp 4,81 triliun, dan Cipta Karya Rp 3,55 triliun.
Selanjutnya, Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) membutuhkan anggaran pemulihan pascabencana sebesar Rp 17,03 triliun. Kebutuhan tersebut meliputi segmen SDA Rp 4,49 triliun, Bina Marga Rp 4,29 triliun, Prasarana Strategis Rp 5,76 triliun, serta Cipta Karya Rp 2,49 triliun.

