Tambang Emas Martabe Milik Agincourt yang Izinnya Dicabut Bakal Diberikan ke Antam (ANTM)
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Pemerintah memastikan kegiatan ekonomi dan lapangan kerja di kawasan tambang emas Martabe, Tapanuli Selatan, Sumatra Utara, tetap berjalan meski izin operasional tambang tersebut telah dicabut. Ke depan, pengelolaan aset tambang yang izinnya dicabut akan dialihkan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dalam hal ini PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau holding pertambangan MIND ID.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan bahwa arahan langsung Presiden Prabowo Subianto menitikberatkan pada perlindungan terhadap aktivitas ekonomi masyarakat, khususnya tenaga kerja yang selama ini bergantung pada operasional tambang.
“Satu hal pesan dari Bapak Presiden adalah ketika ini nanti secara administratif sudah dilakukan pencabutan izin, maka masing-masing diminta kegiatan ekonominya diinventarisir untuk kita antisipasi supaya lapangan pekerjaan bagi masyarakat tidak terganggu,” ujar Prasetyo saat ditemui di kompleks parlemen, Jakarta, dikutip Rabu (28/1/2026).
Baca Juga
Operasi Tambang Martabe Dihentikan Sementara KLH, Wamen ESDM: Untuk Audit Lingkungan
Menurut dia, setelah pencabutan izin, pengelolaan lahan dan kegiatan ekonomi tidak dibiarkan kosong. Pemerintah menyerahkannya kepada Danantara, entitas pengelola aset negara, yang selanjutnya menugaskan BUMN sesuai dengan sektor usahanya.
Dia menambahkan, pola serupa juga diterapkan pada sektor lain. Untuk kawasan hutan, pengelolaan diserahkan kepada PT Perhutani, sementara pengelolaan kebun sawit seluas 4,09 juta hektare dilakukan oleh Agrinas Palma, entitas baru yang dibentuk pemerintah. Selain itu, pemerintah juga membentuk Agrinas Jaladri dan Agrinas Pangan untuk mendukung kegiatan ekonomi strategis nasional.
“Danantara telah menunjuk perusahaan namanya PT Perhutani untuk nantinya mengelola lahan atau kegiatan ekonomi dari berarti 22 perusahaan kalau yang Perhutani, karena kalau yang izin tambang itu diserahkannya kepada Antam atau MIND ID,” jelas Prasetyo.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa pencabutan izin tambang emas Martabe yang dikelola PT Agincourt Resources telah melalui kajian mendalam. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari penertiban izin usaha di sektor kehutanan dan pertambangan.
“Secara total terdapat 28 izin yang dicabut, baik di sektor kehutanan maupun pertambangan. Itu merupakan hasil kajian mendalam dari Satgas PKH (Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH),” ujar Bahlil di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (22/1/2026).
Baca Juga
Soal Pencabutan Izin PT Agincourt, IMA Ingatkan Pentingnya Jaga Investasi Tambang
Bahlil menegaskan, keputusan pencabutan izin tidak dilakukan secara tergesa-gesa dan telah melalui evaluasi komprehensif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Setelah pencabutan, pemerintah akan melanjutkan proses lanjutan, termasuk penataan pengelolaan wilayah tambang.
“Semuanya sudah kita lakukan, dan selanjutnya nanti kita akan melakukan proses lebih lanjut,” kata Bahlil.
Sekitar 95% saham PTAR tercatat dimiliki oleh PT Danusa Tambang Nusantara yang merupakan anak perusahaan PT Pamapersada Nusantara (Pama) dan PT United Tractor Tbk (UNTR). Konstruksi tambang tersebut dimulai sejak 2008 dan produksi dimulai pada 2012. Total area konsesi yang mencakup tambang emas Martabe tercantum dalam Kontrak Karya (KK) 30 tahun generasi keenam antara PTAR dan pemerintah.
Luas awal yang ditetapkan pada 1997 tercatat selebar 6.560 km persegi (km2), tetapi dengan beberapa pelepasan kini menjadi 130.252 hektare (ha) yang berlokasi di Kabupaten Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, dan Mandailing Natal.
Area operasional tambang emas Martabe dalam konsesi tersebut terletak di Kabupaten Tapanuli Selatan dengan luas area 509 ha per Januari 2022.

