Soal Pencabutan Izin PT Agincourt, IMA Ingatkan Pentingnya Jaga Investasi Tambang
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id– Asosiasi Pertambangan Indonesia atau Indonesia Mining Association (API-IMA) mengajak semua pihak untuk menjaga investasi di sektor tambang, termasuk memastikan penilaian adil pada PT Agincourt Resources (PTAR) pengelola tambang Martabe di Sumatra Utara (Sumut) yang izin usahanya dicabut Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
"Perusahaan (Agincourt) sejauh ini diyakini telah menjalankan kegiatan operasi dengan baik dan memenuhi tata kelola lingkungan yang baik berdasarkan hasil Proper Hijau yang diterima," kata Ketua Umum API-IMA Rachmat Makkasau dalam keterangannya, Rabu (28/1/2026)
Oleh sebab itu, Rachmat yakin pemerintah akan melakukan evaluasi mendalam terkait izin usaha pertambangan Agincourt, sehingga dapat memastikan keberlanjutannya. “Kami percaya bahwa pemerintah akan melakukan evaluasi lebih detail terkait izin usaha PT Agincourt yang disebutkan akan dicabut," kata Rachmat.
Perusahaan-perusahaan yang beroperasi dengan baik, mengedepankan aspek-aspek environmental, social dan governance (ESG), serta mematuhi peraturan, termasuk aspek pengelolaan lingkungan hidup, tentunya akan tetap dapat beroperasi. "Ini penting untuk memastikan bahwa iklim investasi di sektor pertambangan tetap kondusif,” ujar Rachmat.
Baca Juga
Dengan Tindakan Nyata, Agincourt Resources Ubah Mindset Masyarakat Tentang Tambang
Lebih lanjut, Rachmat menegaskan bahwa salah satu syarat menjadi anggota anggota API-IMA, menjalankan kegiatan operasional dengan mengedepankan prinsip-prinsip good mining practice (GMP) dan ESG.
Melalui acara Indonesia Weekend Miner 2026 pada 24 Januari lalu, Rachmat mendorong anggotanya untuk terus mengkomunikasikan fakta-fakta positif dari praktik-praktik penambangan yang baik.
“Sudah banyak perusahaan yang menjalankan operasional dengan baik dan menerapkan prinsip GMP dan ESG. Kami mendorong perusahaan anggota API-IMA untuk terus mengampanyekan hal-hal positif tersebut agar pandangan masyarakat terhadap industri pertambangan menjadi lebih seimbang,” tambahnya.
Rachmat mengatakan, menjaga investasi pertambangan merupakan tugas API-IMA dan pemerintah sehingga perlu adanya kolaborasi erat kedua belah pihak. Apalagi pendapatan negara dari sektor pertambangan mineral dan batu bara pada 2025 mencapai Rp 138,37 triliun atau
melebihi dari target yang dipatok hanya Rp 127,44 triliun.
Baca Juga
Operasi Tambang Martabe Dihentikan Sementara KLH, Wamen ESDM: Untuk Audit Lingkungan
Sekitar 95% saham PTAR tercatat dimiliki oleh PT Danusa Tambang Nusantara yang merupakan anak perusahaan PT Pamapersada Nusantara (Pama) dan PT United Tractor Tbk (UNTR). Konstruksi tambang tersebut dimulai sejak 2008 dan produksi dimulai pada 2012. Total area konsesi yang mencakup tambang emas Martabe tercantum dalam Kontrak Karya (KK) 30 tahun generasi keenam antara PTAR dan pemerintah.
Luas awal yang ditetapkan pada 1997 tercatat selebar 6.560 km persegi (km2), tetapi dengan beberapa pelepasan kini menjadi 130.252 hektare (ha) yang berlokasi di Kabupaten Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, dan Mandailing Natal.
Area operasional tambang emas Martabe dalam konsesi tersebut terletak di Kabupaten Tapanuli Selatan dengan luas area 509 ha per Januari 2022.

