Agincourt Hormati Rencana Pengalihan Tambang Emas Martabe oleh Pemerintah
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - PT Agincourt Resources (PTAR) akhirnya angkat suara merespons rencana pemerintah yang akan mengalihkan pengelolaan tambang emas Martabe di Tapanuli Selatan, Sumatra Utara, kepada badan usaha milik negara (BUMN) setelah izin operasionalnya dicabut.
Senior Manager Corporate Communications PT Agincourt Resources Katarina Siburian Hardono menyatakan perseroan menghormati sepenuhnya arahan serta kebijakan yang ditetapkan pemerintah.
“PT Agincourt Resources menghormati kebijakan pemerintah, serta kooperatif mengikuti seluruh prosedur administratif dan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Katarina dalam keterangan resminya, Kamis (29/1/2026).
Baca Juga
Danantara Akan Ambil Alih Tambang Martabe Lewat Perminas, Rosan: Akan Dirapatkan
Dia menegaskan, fokus utama perseroan saat ini adalah menjaga penerapan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/GCG) serta praktik pertambangan bertanggung jawab dan berkelanjutan. Hal tersebut penting untuk memastikan terciptanya nilai tambah bagi seluruh pemangku kepentingan, termasuk masyarakat dan negara.
“Perseroan akan terus mengedepankan kepatuhan terhadap regulasi guna menjamin kepastian berusaha dan keberlanjutan operasional, sesuai hak dan kewajiban yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Sebelumnya, pemerintah memastikan bahwa pengelolaan tambang emas Martabe tidak akan dibiarkan berhenti meski izin operasionalnya telah dicabut. Chief Operating Officer (COO) Badan Pengelola Investasi Danantara Dony Oskaria menyebutkan, akan dibentuk BUMN baru yaitu PT Perminas untuk mengelola tambang emas Martabe tersebut.
“Ke Perminas. Jadi ada Perusahaan Mineral Nasional (Perminas) yang baru kami bentuk,” ujar Dony Oskaria.
Baca Juga
Tambang Emas Martabe Milik Agincourt yang Izinnya Dicabut Bakal Diberikan ke Antam (ANTM)
Pada kesempatan terpisah, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan arahan Presiden Prabowo Subianto menitikberatkan pada perlindungan kegiatan ekonomi dan keberlangsungan lapangan kerja masyarakat di sekitar wilayah tambang.
Setelah pencabutan izin, pengelolaan aset tambang akan diserahkan kepada Danantara, entitas pengelola aset negara, yang kemudian menugaskan BUMN sesuai dengan sektor usahanya. “Kalau yang izin tambang itu diserahkannya kepada Antam (Aneka Tambang) atau MIND ID,” sebut Prasetyo.
Sekitar 95% saham Agincourt dimiliki oleh PT Danusa Tambang Nusantara yang merupakan anak perusahaan PT Pamapersada Nusantara (Pama) dan PT United Tractor Tbk (UNTR). Konstruksi tambang tersebut dimulai sejak 2008 dan produksi dimulai pada 2012. Total area konsesi yang mencakup tambang emas Martabe tercantum dalam Kontrak Karya (KK) 30 tahun generasi keenam antara PTAR dan pemerintah.
Luas awal yang ditetapkan pada 1997 tercatat selebar 6.560 km persegi (km2), tetapi dengan beberapa pelepasan kini menjadi 130.252 hektare (ha) yang berlokasi di Kabupaten Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, dan Mandailing Natal.
Area operasional tambang emas Martabe dalam konsesi tersebut terletak di Kabupaten Tapanuli Selatan dengan luas area 509 ha per Januari 2022.

