Operasi Tambang Martabe Dihentikan Sementara KLH, Wamen ESDM: Untuk Audit Lingkungan
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung buka suara terkait langkah Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) yang memberhentikan sementara izin operasi tambang emas Martabe yang dikelola PT Agincourt Resources (PTAR). Tambang itu berada di kawasan hutan Batang Toru, Tapanuli Selatan, Sumatra Utara.
Yuliot menyebut bahwa pembekuan operasional pertambangan oleh KLH ini lantaran sedang dilakukan audit terkait dampak lingkungan di wilayah tersebut. Terlebih di wilayah Sumatra Utara sedang terjadi musibah bencana alam.
"Seluruhnya kan lagi diaudit terkait dengan kewajiban tata kelola lingkungan, kemudian dampak-dampak terhadap lingkungan. Jadi dalam rangka audit itu dari rekomendasi dari Kementerian Lingkungan Hidup itu justru dihentikan untuk sementara," kata Yuliot di Sekretariat Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (12/12/2025).
Baca Juga
Mendag Sebut 112 Pasar Rakyat Hancur Imbas Bencana Banjir Sumatra
Lebih lanjut dia menyampaikan, dalam audit ini Direktur Teknik Lingkungan (Dirtekling) Ditjen Minerba juga turut mengikuti audit lingkungan terhadap tambang tersebut yang dilakukan oleh KLH.
"Jadi dari tim teknik lingkungan ESDM dan teman-teman di lingkungan, dia lagi turun untuk melihat bagaimana operasionalisasi, terutama pertambangan di daerah bencana," sebut Yuliot.
Tambang emas Martabe satu dari tiga entitas yang dihentikan sementara operasionalnya oleh KLH di kawasan hutan Batang Toru, Tapanuli Selatan. Dua lainnya merupakan pembangkit listrik tenaga air (PLTA) yang dikembangkan PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE), dan perkebunan sawit milik BUMN, PT Perkebunan Nusantara III atau PTPN III.
Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq memerintahkan penghentian sementara seluruh aktivitas perusahaan raksasa yang beroperasi di wilayah hulu kawasan hutan Batang Toru. Keputusan itu diambil setelah banjir dan longsor yang terjadi di Sumatra Utara, Sumatra Barat, dan Aceh.
Baca Juga
Mengapa Batang Toru, Tapsel Banjir? Ini Penjelasan Ilmiahnya Menurut Agincourt (PTAR)
"Mulai 6 Desember 2025, seluruh perusahaan di hulu DAS (daerah aliran sungai) Batang Toru wajib menghentikan operasional dan menjalani audit lingkungan. Kami telah memanggil ketiga perusahaan untuk pemeriksaan resmi pada 8 Desember 2025 di Jakarta. DAS Batang Toru dan Garoga adalah kawasan strategis dengan fungsi ekologis dan sosial yang tidak boleh dikompromikan," kata Hanif Faisol.
Temuan KLH menyimpulkan adanya tekanan ekologis yang berat di hulu DAS. Untuk itu audit lingkungan yang komprehensif diwajibkan sebagai langkah darurat untuk mengendalikan kerusakan lebih lanjut, terutama mengingat curah hujan ekstrem di kawasan tersebut yang kini bisa mencapai lebih dari 300 mm per hari.

