Nasib Tambang Emas Martabe Segera Diputus, Bahlil: Jika Tak Ada Pelanggaran, Kembali ke Agincourt
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia memastikan keputusan tentang kelanjutan pengelolaan tambang emas Martabe di Tapanuli Selatan, Sumatra Utara akan diumumkan dalam waktu dekat. Jika dalam hasil evaluasi tidak ditemukan pelanggaran berarti, pengelolaan tambang akan dikembalikan kepada pemilik sebelumnya, yaitu PT Agincourt Resources.
“Kalau dalam penelitian itu tidak menemukan sebuah pelanggaran yang berarti, maka pasti akan dikembalikan kepada pemiliknya,” ujar Bahlil saat ditemui di Wisma Danantara, Jakarta, Jumat (13/2/2026).
Menurut Bahlil, hingga saat ini proses evaluasi masih berjalan dan belum masuk tahap administrasi lanjutan dari pengumuman sebelumnya. Pemerintah tengah mencermati dua aspek perizinan utama, yakni izin usaha pertambangan (IUP) atau kontrak karya (KK), serta izin lingkungan yang berkaitan dengan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Baca Juga
Prabowo Perintahkan Bahlil Cek Ulang Tambang Emas Martabe, Izin Batal Dicabut?
Bahlil mengaku telah melakukan koordinasi teknis dengan Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq guna memastikan seluruh aspek lingkungan dikaji secara komprehensif. Keputusan final mengenai nasib tambang emas Martabe bakal diumumkan pekan depan.
“Kasih kami waktu satu sampai dua hari ini. Kalau sudah clear, kami akan umumkan. Kalau memang ada masalah, harus ada sanksi. Tapi kalau tidak ada masalah, jangan juga kita memberikan sanksi kepada yang tidak berhak mendapat sanksi,” tegas dia.
Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan Bahlil memeriksa ulang aktivitas tambang emas Martabe. Perintah itu disampaikan Prabowo kepada Bahlil dalam rapat terbatas (ratas) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (11/2/2026).
Pemeriksaan ulang ini dilakukan untuk memastikan aktivitas penambangan tidak melanggar aturan. Dari pemeriksaan tersebut, pemerintah akan memulihkan izin Agincourt jika tidak ditemukan adanya pelanggaran.
Baca Juga
Agincourt Resources adalah cucu perusahaan PT United Tractors Tbk (UNTR) atau cicit perusahaan PT Astra International Tbk (ASII). Anak perusahaan UNTR, PT Danusa Tambang Nusantara, menguasai 95% saham Agincourt, 5% sisanya dimiliki PT Artha Nugraha Agung, badan usaha milik daerah (BUMD) yang didirikan PT Pembangunan Prasarana Sumatera Utara (30% sahamnya dimiliki Pemprov Sumut) dan PT Tananuli Selatan Membangun (70% sahamnya milik Pemkab Tapanuli Selatan).
Adapun PT Danusa Tambang Nusantara adalah perusahaan patungan yang 60% sahamnya dimiliki UNTR dan 40% lainnya milik PT Pamapersada yang masih merupakan bagian Grup Astra. UNTR sendiri termasuk salah satu anak perusahaan Astra. Agincourt Resources mempekerjakan hampir 3.800 karyawan, yang 80% di antaranya adalah warga lokal dari wilayah Sibolga dan Tapanuli Selatan.

