Wamen LH Tegaskan Negara Cabut Persetujuan Lingkungan 28 Perusahaan di Sumatra
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Wakil Menteri Lingkungan Hidup/Wakil Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Diaz Hendropriyono, menegaskan komitmen Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) dalam menindak tegas pelanggaran lingkungan dengan mencabut persetujuan lingkungan terhadap 28 perusahaan yang beroperasi di wilayah Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto, yang sebelumnya mengumumkan pencabutan izin terhadap entitas usaha yang terbukti berkontribusi terhadap terjadinya bencana banjir dan longsor hidrometeorologi di kawasan tersebut.
Baca Juga
Menurut Diaz, pencabutan persetujuan lingkungan menjadi bentuk nyata dukungan KLH/BPLH terhadap kebijakan Presiden dalam membersihkan praktik usaha yang tidak sejalan dengan prinsip perlindungan lingkungan hidup.
“Sesuai kewenangan kami, KLH akan mendukung dan yang paling penting, menindaklanjuti keputusan Presiden dengan melakukan pencabutan persetujuan lingkungan terhadap 28 perusahaan yang diumumkan oleh Bapak Mensesneg kemarin,” tegas Diaz dalam keterangannya, Kamis (22/1/2026).
Ia menjelaskan, tindakan administratif tersebut diambil setelah dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap kepatuhan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup. Hasil evaluasi menunjukkan pelanggaran terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Sejak bencana besar melanda wilayah Sumatra pada November 2025, KLH/BPLH telah menurunkan tim pengawas untuk melakukan audit intensif serta kajian teknis bersama para ahli. Dari hasil pengawasan tersebut, ditemukan indikasi kuat bahwa aktivitas sejumlah perusahaan turut memperparah dampak bencana hidrometeorologi yang dirasakan masyarakat.
Baca Juga
Polisi Tetapkan Tersangka Terkait Kasus Kayu Gelondongan di Sumatra
Adapun 28 perusahaan yang dikenai sanksi terdiri dari 22 perusahaan di sektor pemanfaatan hutan alam dan hutan tanaman. Sementara enam perusahaan lainnya bergerak di sektor pertambangan, perkebunan, serta pemanfaatan hutan kayu. Dengan pencabutan persetujuan lingkungan tersebut, seluruh entitas kehilangan legalitas operasional dari sisi lingkungan.
Diaz menegaskan, langkah penegakan hukum ini mencerminkan keberpihakan negara terhadap hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana diamanatkan Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. KLH/BPLH, kata dia, akan terus mengawal kedaulatan lingkungan agar pembangunan ekonomi nasional tetap berjalan seiring dengan prinsip keberlanjutan.

