Kawasan Industri Tarik Investasi Rp 6.744 Triliun dan Serap 24 Juta Tenaga Kerja
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita menyebutkan, kawasan industri merupakan salah satu bagian terpenting dalam memperkuat sektor manufaktur dan pertumbuhan ekonomi nasional. Kawasan industri menyerap 2,4 juta tenaga kerja dan menarik investasi Rp 6.744 triliun dalam lima tahun terakhir.
Menperin Agus menjelaskan, di Indonesia saat ini terdapat 175 kawasan industri dengan total luas lahan mencapai 98.235 hektare (ha) dan tingkat okupansi 58,19%.
"Dalam lima tahun terakhir jumlah kawasan industri mengalami pertumbuhan yang cukup baik dengan penambahan 57 kawasan atau meningkat sebesar 48,3%," ucap Menperin dalam acara Pelantikan Dewan Pengurus Harian Himpunan Kawasan Industri (HKI) di kantor Kemenperin, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2026).
Baca Juga
RI-Rusia Perkuat Kolaborasi, Jajaki Kerja Sama Pengembangan Kawasan Industri
Agus Gumiwang mengungkapkan, terdapat 11.970 perusahaan atau tenan yang berlokasi di kawasan industri dan mampu menyerap hampir 2,4 juta tenaga kerja serta berhasil menarik total investasi Rp 6.744 triliun dalam lima tahun terakhir.
Kawasan industri, menurut Agus, juga berkontribusi terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional sebesar 9,44% per Juli 2025, menjadikannya salah satu sumber pertumbuhan ekonomi nasional dengan kontribusi 0,67%.
Baca Juga
Menperin Pastikan Kawasan Industri Cikande Aman Pasca-isu Radiasi Cs-137
"Angka ini juga menegaskan sekali lagi peran strategis dari kawasan industri sebagai penggerak utama pembangunan industri dan perekonomian nasional," tegas Agus Gumiwang.
Itu sebabnya, menurut politikus Partai Golkar ini, di tengah tantangan ekonomi global peran, daya saing kawasan industri menjadi kunci untuk menarik investasi yang berkualitas, berkelanjutan, dan bernilai tambah yang tinggi.
"Karena itu, sinergi antara pemerintah selaku regulator dan HKI sebagai representasi kawasan industri menjadi hal yang sangat penting," imbuh dia.

