Industri AMDK Serap 2 Juta Tenaga Kerja, Pemerintah Dorong Keberlanjutan dan Industri 4.0
JAKARTA, investortrust.id – Industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) nasional terus menunjukkan kinerja positif di tengah tantangan industri dan isu keberlanjutan. Pemerintah mencatat sektor ini memiliki peran strategis, baik dari sisi penciptaan lapangan kerja, investasi, maupun kontribusi terhadap perdagangan.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian Putu Juli Ardika menyampaikan bahwa saat ini terdapat 707 pabrik AMDK yang beroperasi di Indonesia, dengan mayoritas berlokasi di Pulau Jawa. Total kapasitas terpasang industri AMDK mencapai 47 miliar liter per tahun, dengan tingkat utilisasi yang relatif tinggi, yakni 71,62 persen.
Baca Juga
Perkuat Pengawasan Sumber Daya Air, Komisi VII DPR Siapkan Panja AMDK
“Industri AMDK menyerap sekitar 46.000 tenaga kerja langsung, serta lebih dari 2 juta tenaga kerja di sepanjang rantai distribusi,” ujar Putu dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR di Jakarta, Rabu (4/2/2026).
Putu menyebut, dari sisi investasi, nilai yang ditanamkan di industri AMDK tercatat mencapai Rp 27,8 triliun. Sementara itu, pangsa pasar domestik mencapai 99,7%, menandakan bahwa sebagian besar produksi AMDK ditujukan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.
Kinerja perdagangan industri AMDK juga mencatatkan tren positif. Nilai ekspor AMDK tercatat sekitar US$ 21,03 juta pada tahun 2025 hingga bulan November. Kondisi tersebut menghasilkan surplus perdagangan sebesar US$ 18,83 juta pada 2024, dan US$ 17,31 juta pada 2025.
Secara sebaran wilayah, industri AMDK telah hadir di 36 provinsi, dengan 54% pabrik berlokasi di Jawa dan 46% tersebar di hampir seluruh provinsi lainnya. Selain itu, dua pabrik AMDK telah memperoleh predikat National Lighthouse Industri 4.0, sebagai percontohan transformasi digital industri manufaktur nasional.
Baca Juga
Masuk ke Bisnis Air Minum Kemasan, Pertamina Retail Genjot Penjualan AMDK Bright via B2B
“Dari sisi pemanfaatan sumber daya air, industri AMDK hanya menggunakan sekitar 0,22% dari total potensi air yang tersedia bagi masyarakat,” ungkap Putu.
Untuk menjaga keberlanjutan industri, pemerintah mengarahkan pengembangan AMDK melalui penerapan Standar Industri Hijau, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian No. 47 Tahun 2020. Kebijakan ini mendorong efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya, sekaligus pengurangan limbah kemasan melalui pengaturan Tingkat Komponen Daur Ulang (TKDU) pada kemasan plastik.
“Pemerintah juga memperkuat pengendalian kualitas dan keamanan pangan melalui penerapan SNI serta Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) bagi pelaku industri AMDK. Selain itu, dilakukan pelatihan personel manajemen mutu sebagai bagian dari penerapan SKKNI AMDK, disertai sosialisasi, pendampingan, dan pengawasan penerapan SNI secara wajib,” sebutnya.
Ke depan, pemerintah mendorong peningkatan produktivitas industri AMDK melalui implementasi industri hijau dan Industri 4.0, khususnya untuk meningkatkan efisiensi penggunaan air dan energi. Pendampingan teknis, termasuk assessment kesiapan industri, terus dilakukan untuk mendorong lebih banyak pelaku AMDK menjadi National Lighthouse Industri 4.0.
“Di samping itu, pemerintah menyediakan insentif fiskal, antara lain melalui program kredit industri padat karya,” pungkas Putu

