LPEM FEB UI: Industri Kripto Berpotensi Sumbang Rp 260 Triliun ke PDB dan Serap 1,2 Juta Tenaga Kerja
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Hingga saat ini industri aset kripto nasional memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional dan penyediaan lapangan kerja. Meski begitu, CEO Tokocrypto Calvin Kizana mengungkapkan, tantangan utama yang dihadapi industri ini ke depan bukan pada minat pasar, tapi pada keseimbangan regulasi dan kecepatan adaptasi kebijakan.
Menurutnya, proses listing token yang masih memakan waktu hingga 10 hari, serta ketentuan pajak yang lebih tinggi dibanding platform luar negeri, berpotensi menghambat pertumbuhan industri lokal.
“Kami berharap kebijakan pajak aset kripto bisa disesuaikan agar sepadan dengan instrumen investasi lain seperti saham, yaitu PPh final 0,1%. Dengan kebijakan yang lebih adil, ekosistem kripto dalam negeri akan lebih kompetitif dan bisa menjadi penggerak ekonomi digital yang inklusif,” ujarnya, dalam keterangan pers, Kamis (9/10/2025).
Baca Juga
Antara Saham dan Kripto, Kata Timothy Ronald Ini Yang Lebih Sulit Dipelajari
Kajian teranyar Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) mengungkapkan besarnya kontribusi indutri aset kripto terhadap perekonomian nasional. Nilai tambah yang dihasilkan dari aktivitas perdagangan aset kripto pada 2024 mencapai Rp 70,04 triliun atau setara 0,32% dari PDB nasional. Angka iru berpotensi melonjak hingga Rp 260 triliun apabila seluruh aktivitas di platform ilegal dapat dialihkan ke ekosistem resmi dan teregulasi.
Tak hanya dari sisi ekonomi, industri ini juga berkontribusi signifikan terhadap penciptaan lebih dari 333.000 lapangan kerja, serta potensi peningkatan 1,2 juta pekerja bila seluruh aktivitas kripto berlangsung dalam ekosistem legal.
Namun, riset juga mengungkapkan potensi kehilangan penerimaan pajak hingga Rp 1,7 triliun akibat maraknya transaksi di platform luar negeri yang belum berizin. Secara keseluruhan, dengan mempertimbangkan perdagangan aset kripto legal dan ilegal serta tarif berdasarkan PMK No. 50 Tahun 2025, kontribusi industri ini terhadap nilai tambah bruto diperkirakan mencapai Rp 189 - Rp 260 triliun atau setara 0,86% - 1,18% PDB nasional.
“Sedangkan pada aspek ketenagakerjaan, perdagangan kripto secara legal dan ilegal diestimasi berkontribusi menciptakan kesempatan kerja sebanyak 892.000 hingga 1,2 juta orang atau setara 0,62%-0,85% dari total angkatan kerja nasional tahun 2024,” tulis riset LPEM FEB UI.
Baca Juga
Bitcoin (BTC) Menuju US$ 400.000? Analis Prediksi Kenaikan yang Signifikan
Menurut Calvin, kajian LPEM FEB UI ini menjadi bukti empiris bahwa kripto bukan lagi sekadar tren investasi, melainkan sektor ekonomi digital dengan efek berganda nyata bagi Indonesia. “Data ini menunjukkan bahwa kripto telah berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional, membuka lapangan kerja baru, dan memperkuat literasi finansial digital masyarakat,” katanya.
Selain persoalan regulasi, LPEM FEB UI juga mencatat rendahnya tingkat literasi finansial dan digital masyarakat Indonesia. Hanya sekitar 3% orang dewasa di Tanah Air yang benar-benar memahami aset kripto, jauh tertinggal dibanding Malaysia (16%), Arab Saudi (22%), dan Brasil (52%). Oleh karena itu, edukasi menjadi kunci untuk mebangun fondasi industri kripto yang sehat.
“Kami berkomitmen untuk terus memperluas edukasi publik melalui berbagai inisiatif literasi digital dan finansial. Kami ingin memastikan masyarakat memahami manfaat sekaligus risiko aset kripto dengan bijak, karena masa depan ekonomi digital Indonesia hanya bisa tumbuh di atas fondasi literasi dan kepercayaan,” ucap Calvin.

