WFA ASN Berlaku 29-31 Desember, Pemerintah Pastikan Layanan Publik Tetap Jalan
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Pemerintah resmi menerapkan kebijakan kerja fleksibel bagi aparatur sipil negara (ASN) pada 29-31 Desember 2025. Kebijakan ini bertujuan menjaga kelancaran aktivitas ekonomi masyarakat selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), tetapi tidak berlaku penuh untuk seluruh sektor, terutama layanan publik esensial.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini menegaskan kebijakan tersebut bukan sepenuhnya work from anywhere (WFA), melainkan flexible working arrangement (FWA). Skema ini memberikan keleluasaan bagi ASN untuk bekerja dari kantor atau lokasi lain sesuai kebutuhan tugas.
Baca Juga
Tunjangan Kinerja ASN ESDM Naik 100%, Bahlil: Masih Main-Main? Saya Rumahkan!
“Untuk para ASN kita sudah ada kesepakatan keputusan untuk bisa dilakukan pekerjaan tugas kedinasan secara fleksibel, jadi bukan work from anywhere (WFA), jadi fleksibel working arrangement (FWA),” ujar Rini kepada awak media di Jakarta, Kamis (18/12/2025).
Rini menjelaskan ASN diperbolehkan bekerja dari kantor maupun dari lokasi lain selama periode 29 hingga 31 Desember 2025. Namun, ia menekankan seluruh instansi pemerintah wajib memastikan layanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap berjalan optimal.
“Jadi boleh kerja di kantor, boleh kerja di mana saja. Namun demikian kami juga mengimbau kepada instansi pemerintah untuk tetap memperhatikan layanan-layanan publik esensial yang harus dilaksanakan,” katanya.
Ia mengaku telah mengeluarkan surat resmi kepada seluruh pimpinan instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, termasuk ASN di lingkungan Mabes TNI dan Polri, untuk menerapkan FWA dengan tetap menjaga kualitas pelayanan publik.
Diketahui, kebijakan WFA ini sebelumnya diusulkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto kepada Presiden Prabowo Subianto. Usulan itu mempertimbangkan posisi tanggal 29-31 Desember yang berada di antara masa libur panjang.
“Kami usulkan karena tanggal 29, 30, dan 31 Desember yang di antara libur, kami usul untuk work from anywhere and everywhere,” ujar Airlangga di Istana Negara, Jakarta, Selasa (16/12/2025).
Baca Juga
OIKN Buka Lelang 2 Proyek KPBU Hunian ASN Senilai Rp 5,5 Triliun
Airlangga menyebut kebijakan tersebut juga diharapkan mendorong pergerakan ekonomi, khususnya sektor pariwisata dan transportasi. Ia menilai fleksibilitas kerja memungkinkan orang tua mengajak anak berlibur saat libur sekolah.
Usulan WFA/FWA ini juga dimaksudkan untuk memaksimalkan program diskon transportasi yang disiapkan pemerintah. Kementerian Perhubungan memberikan diskon tiket kereta api hingga 30%, angkutan laut dan Pelni hingga 20%, serta Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) sebesar 13% selama periode libur akhir tahun.

