Apindo Dukung Kebijakan WFA untuk ASN, Tapi Jangan Ganggu Jalannya Perekonomian
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani menyatakan dukungan terhadap kebijakan pemerintah yang memperbolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja dari mana saja (Work From Anywhere/WFA) pada 29-31 Desember 2025 guna merayakan libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 atau Nataru 2025-2026. Namun, Shinta menekankan bahwa sistem ini tidak bisa diterapkan pada semua jenis pekerjaan.
“WFA itu kan tidak bisa untuk semua jenis pekerjaan. Tentunya kami mendukung pemerintah untuk ASN (Aparatur Sipil Negara) dan lain-lain,” ujar Shinta saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Gedung Djuanda I, Jakarta Pusat, Jumat (19/12/2025).
Shinta menjelaskan, Apindo mendukung kebijakan WFA untuk ASN, tetapi dengan catatan bahwa penerapan sistem ini harus disesuaikan dengan karakteristik pekerjaan. Shinta mengingatkan agar penerapan WFA tidak mengganggu jalannya ekonomi usaha. Menurutnya, sistem ini perlu disesuaikan dengan sektor yang menuntut kehadiran fisik karyawan.
Baca Juga
Apindo Soroti Risiko PHK Sektor Padat Karya Imbas Kenaikan Upah Minimum
"Tetapi jangan mengganggu dari segi jalannya ekonomi usaha. Walaupun ini sudah akhir tahun, justru banyak puncak-puncaknya yang kita masih terus beraktivitas," kata Shinta.
Lebih lanjut, Shinta menyebut, WFA juga bisa menjadi peluang bagi sektor lain, seperti pariwisata, yang bisa terdorong aktivitas ekonominya selama masa libur. "Tapi kalau itu memang keputusan pemerintah untuk juga bisa memanfaatkan kan kalau WFA kesempatan untuk ekonomi dari segi pariwisata, unsur-unsur elemen sektor lain juga bisa terbantu," jelas Shinta.
Di sisi lain, Shinta menekankan perlunya kehati-hatian dalam penerapan WFA, terutama pada sektor industri atau pabrik yang tidak memungkinkan bekerja secara fleksibel.
"Jadi saya rasa pemerintah memikirkan berbagai aspeklah. Tapi dari kami dunia usaha tentunya ada jenis pekerjaan yang tidak mungkin (WFA). Kalau namanya pabrik ya tidak mungkin, ada pelayanan-pelayanan tertentu yang tidak mungkin dilakukan dari luar," tuturnya.
Baca Juga
WFA ASN Berlaku 29-31 Desember, Pemerintah Pastikan Layanan Publik Tetap Jalan
Sebelumnya diberitakan, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengimbau perusahaan agar menerapkan WFA kepada pekerja atau buruh pada 29 hingga 31 Desember 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk mengoptimalkan mobilitas masyarakat pada masa libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
“Pelaksanaan WFA dilakukan pada tanggal 29 sampai dengan 31 Desember 2025 dengan tetap memperhatikan kebutuhan perusahaan atau industri,” ujar Menaker Yassierli dalam keterangan yang diterima, Kamis (18/12/2025).
Menaker menjelaskan, penerapan WFA dapat dikecualikan bagi sektor-sektor tertentu yang berkaitan langsung dengan pelayanan kepada masyarakat dan kelangsungan produksi, seperti sektor kesehatan, manufaktur, perhotelan dan hospitality, pusat perbelanjaan, industri makanan dan minuman, serta sektor esensial lainnya.
Lebih lanjut, Menaker menegaskan bahwa pelaksanaan WFA tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan. Pekerja atau buruh yang melaksanakan WFA tetap menjalankan pekerjaan sesuai dengan tugas dan kewajibannya, serta menerima upah sebagaimana bekerja di tempat kerja biasa atau sesuai dengan perjanjian kerja.
Adapun terkait jam kerja dan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh pekerja atau buruh yang bekerja secara WFA, kata Menaker, diatur sedemikian rupa oleh perusahaan agar pekerja tetap produktif.

