Pakaian Bekas Impor Marak, Kadin Minta Pengawasan Pelabuhan Ditingkatkan
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Wakil Ketua Umum Bidang Perindustrian Kadin Indonesia, Saleh Husin, meminta pemerintah memberikan perhatian khusus terhadap maraknya masuknya pakaian bekas impor ilegal ke pasar domestik. Ia menilai peredaran pakaian bekas tersebut semakin mengancam keberlangsungan industri dalam negeri, terutama para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Tentu ini kan sangat-sangat memukul industri kita di dalam negeri. Terutama para UMKM yang ada di berbagai daerah,” ujar Saleh di Jakarta pada Jumat (28/11/2025).
Menurutnya, persoalan ini sudah lama menjadi kekhawatiran pelaku industri dan kini perlu ditangani melalui pengawasan yang jauh lebih ketat. Saleh mengungkapkan bahwa ia telah berdiskusi dengan berbagai pihak di sektor perindustrian untuk mendorong langkah konkret pemerintah dalam mengendalikan arus pakaian bekas impor yang masuk secara ilegal.
Ia menekankan pentingnya pengawasan tidak hanya di pelabuhan resmi, tetapi juga di pelabuhan tidak resmi atau yang sering disebut sebagai “pelabuhan tikus”. Saleh menegaskan bahwa tindakan tegas harus diberlakukan agar memberikan efek jera kepada para pelaku penyelundupan. “Pengawasan terhadap masuknya produk-produk tersebut harus ditingkatkan, terutama melalui pelabuhan-pelabuhan. Itu yang harus ditindaklanjuti, dan tindakannya harus memberikan efek jera,” tegasnya.
Baca Juga
Saleh juga menyoroti dampak ekonomi yang ditimbulkan oleh pakaian bekas impor ilegal. Menurutnya, peredaran produk tersebut tidak hanya menggerus omzet pedagang lokal, tetapi juga mengancam ribuan tenaga kerja yang menggantungkan hidup pada sektor industri tekstil dan perdagangan pakaian. Ia mencontohkan kondisi pedagang di Tanah Abang yang terancam oleh banjirnya produk pakaian bekas dari luar negeri. “Contohnya di Tanah Abang, jangan sampai pedagang kita mati tergerus oleh pakaian-pakaian bekas itu. Jumlah tenaga kerja yang terlibat juga cukup besar,” ujarnya.
Selain persoalan pakaian bekas impor, Saleh turut menyoroti isu lain yang turut membebani pelaku industri nasional, yakni ketidaksesuaian realisasi Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT). Ia menjelaskan bahwa meskipun pemerintah telah menetapkan harga gas industri sebesar 7 dolar AS per MMBtu, kenyataan di lapangan masih jauh dari ketentuan tersebut. “Yang disuplai ke industri itu hanya 60% dengan harga HGBT. Sisanya 40% pelaku usaha harus membeli dengan harga pasaran sekitar 16,77 dolar AS,” katanya.
Kondisi ini, menurut Saleh, semakin membuat daya saing produk Indonesia tertinggal dibandingkan negara tetangga seperti Vietnam, Thailand, dan Malaysia. Ia menegaskan perlunya konsistensi pasokan gas sesuai keputusan pemerintah agar industri dalam negeri dapat bersaing secara berkelanjutan. “Suplai yang ditetapkan pemerintah sesuai HGBT itu harus benar-benar disuplai 100%, sehingga industri kita mempunyai daya saing,” tukasnya.
Saleh menegaskan bahwa dua persoalan tersebut—maraknya pakaian bekas impor ilegal dan ketidakpastian harga gas industri—memerlukan respons cepat dan komprehensif dari pemerintah demi melindungi industri nasional serta menjaga keberlangsungan tenaga kerja yang bergantung pada sektor tersebut.

