Meutya Hafid Siap Tindak Aksi Thrifting di Medsos
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Viada Hafid menegaskan pemerintah siap menindak penjual pakaian impor bekas atau thrifting di media sosial. Penindakan dilakukan mengikuti aturan soal larangan peredaran barang bekas impor karena dianggap merugikan industri lokal.
“Tentu kalau memang aturannya pelarangan, ya kami akan mengikuti,” kata Meutya di Jakarta, Kamis (20/11/2025).
Baca Juga
Kementerian UMKM Panggil Shopee dan Tokopedia Cs, Perketat Larangan Penjualan Thrifting Ilegal
Ia menekankan Kemenkomdigi akan selaras dengan kebijakan besar pemerintah. Meutya menyebut mekanisme teknis seperti penutupan atau pemblokiran akun akan dibahas oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemenkomdigi di bawah komando Alexander Sabar.
“Kami dari Komdigi pasti mengikuti aturan besar keseluruhan dari pemerintah,” kata Meutya.
Langkah ini sejalan dengan Kementerian UMKM yang memperketat aturan penjualan pakaian bekas impor di e-commerce. Kebijakan ini merujuk pada Permendag Nomor 31 Tahun 2023 yang melarang perdagangan barang tertentu, termasuk baju bekas impor.
Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy Satya Permana mengatakan Shopee, Tokopedia, dan Lazada telah sepakat menertibkan para penjual. Ia menegaskan penegakan dilakukan bertahap agar tidak mematikan pedagang yang sudah taat aturan.
Untuk menjaga keberlanjutan pendapatan pedagang, pemerintah juga menyiapkan skema kolaborasi dengan ratusan brand lokal. Pedagang bisa menjadi reseller, distributor resmi, atau mulai membangun brand sendiri.
Pemerintah juga mencatat pedagang baju bekas di Pasar Senen telah siap beralih ke produk dalam negeri. Langkah ini turut didukung pemerintah daerah sebagai bagian dari transformasi usaha.
Baca Juga
Menteri UMKM Bakal Panggil Platform E-commerce untuk Atasi Produk Thrifting
Platform e-commerce pun memastikan proses penertiban dilakukan secara manusiawi. Shopee menyebut seluruh evaluasi akun dilakukan oleh tim manusia, bukan sistem otomatis.
Tokopedia dan TikTok Shop by Tokopedia juga menegaskan kepatuhan mereka terhadap aturan pemerintah. Sementara Lazada menyampaikan komitmen serupa untuk mendukung ekosistem perdagangan yang tertib.

