Kemendag dan Satgas Sita Barang Impor Ilegal Rp 46 Miliar, Ada Pakaian Bekas hingga Elektronik
JAKARTA, investortrust.id – Kementerian Perdagangan dan satuan tugas (Satgas) pemberantasan barang impor illegal menyita barang impor ilegal senilai Rp 46,19 miliar.
Menteri Perdagangan (Mendag ) Zulkifli Hasan atau Zulhas mengatakan, barang yang disita merupakan hasil penindakan yang dilakukan Kemendag bersama Satgas.
“Dari hasil penindakan tersebut, keseluruhan diperkirakan nilai barang sebesar Rp 46,19 miliar,” ucap Zulhas saat konferensi pers pemusnahan pakaian bekas di Cikarang, Jawa Barat, Selasa (6/8/2024).
Baca Juga
GoPay Beberkan Upaya dalam Mendukung Pemberantasan Judi Online
Dalam penindakan itu, Mendag Zulhas menjelaskan barang impor ilegal yang disita di antaranya pakaian bekas sebanyak 1.883 bal oleh Bareskrim Polri, kemudian Kantor Pelayanan Utama Beacukai Tanjung Priok telah mengamankan pakaian bekas ballpress sebanyak 3.044 bal.
Selanjutnya, Kantor Pengawasan dan Pelayanan bea cukai Cikarang mengamankan sebanyak 695 produk jadi, karpet, handuk. Adapula 332 pack tekstil, nylon, polyester, sintetik. Kemudian 3.371 alas kaki, 6.578 piece elektronik, laptop, handphone, mesin fotokopi.
Baca Juga
Peringkat 165, Pertamina Satu-satunya Perusahaan RI di Daftar Fortune 500 Global
Selain itu, terdapat juga 5.896 piece garment berbagai jenis pakaian jadi dan aksesoris yang disita. Serta, Kementerian Perdagangan juga menyita kain gulungan atau TPT sebanyak 20.000 rol.
“TPT tersebut diduga tidak dilengkapi dokumen perizinan Import, perizinan Import dan Laporan Surveyor, artinya barang itu masuk tidak jelas isinya, serta dokumen lainnya terkait asal barang sebanyak 20.000 rol,” ungkapnya.
“Keseluruhan barang yang saya sampaikan tadi tidak memenuhi kepaturan dalam importasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandas Mendag Zulhas.

