Penempatan Dana Pemerintah Belum Dirasakan Industri Kakao
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Penempatan dana pemerintah sebesar Rp 276 triliun belum dirasakan betul sektor riil. Kondisi ini muncul karena penempatan dana pemerintah tersebut belum dapat menurunkan suku bunga kredit perbankan.
CEO CAU Chocolate, I Kadek Surya Prasetya Wiguna mengatakan suku bunga kredit memang masih tinggi. Suku bunga kredit yang ditawarkan usahanya bahkan mencapai 12% per tahun.
“Kami hari ini masih menerima suku bunga (kredit) yang sangat tinggi, antara 8%-12%” kata Surya, di pabrik Cau Chocolate, Tabanan, Bali, Selasa (25/11/2025).
Dia tidak mempermasalahkan suku bunga kredit yang tinggi ke perusahaan. Hanya saja, suku bunga kredit kepada sektor itu akan membuat produk yang dijual makin mahal.
“Kalau misalkan, Tuhan kasih jalan, ya syukur. Tapi, kalau kami katakanlah terpuruk, siapa yang mau bantu?” ujar dia.
Untuk itu, Surya berharap industri kakao mendapatkan bantuan dari pemerintah.
“Kami berharap tadi BPDP (Badan Pengelola Dana Perkebunan) juga fokus untuk industri padat karya seperti kami mendapatkan intensif bunga,” ujar dia.
Baca Juga
Target Peremajaan Kakao BPDP 5.000 Ha Jauh di Bawah Proyeksi Kementan, Ini Pemicunya
Penurunan suku bunga kredit perbankan masih melambat dibandingkan penurunan suku bunga acuan bank sentral, BI Rate.
Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menjelaskan pemberian tarif khusus atau special rate terhadap deposan besar membuat suku bunga kredit dan deposito tak turun secara cepat mengikuti penurunan BI Rate. Padahal, BI sudah menurunkan BI Rate hingga 125 basis poin (bps) selama 2025.
“Suku bunga deposito yang turunnya masih lambat dan kenapa suku bunga kredit (belum turun lambat) salah satu faktornya juga belum turun, yaitu kita sebut dana pihak ketiga (DPK) special rate,” kata Perry, saat rapat kerja dengan Komite IV DPD, dipantau Selasa (18/11/2025).
Hingga September 2025, Perry memaparkan special rate yang diberikan industri perbankan kepada deposan besar mencapai 31,1% dari total DPK di bank atau sebesar Rp 2.540,8 triliun. Special rate yang diberikan perbankan untuk deposan tersebut sebesar 5,53% atau melampaui rata-rata bunga deposito per September 2025 yang sebesar 4,52%.

