Dana Rp 50 Triliun Lebih, Pemerintah Tambah Tugas BPDPKS Urus Kelapa dan Kakao
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyebut pemerintah akan menambah tugas dan fungsi Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Tambahan tugas dan fungsi baru badan tersebut adalah mengurusi kinerja perkebunan kelapa dan kakao, yanng diputuskan dalam rapat terbatas (ratas) dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Diusulkan membuat badan, tapi tadi diputuskan badannya digabung dengan BPDPKS. Digabung di situ, tambah satu divisi, yaitu kakao dan kelapa," kata Zulhas, sapaan Mendag, di kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (10/7/2024).
Zulhas mengatakan, penggabungan komoditas perkebunan itu untuk dilakukan subsidi silang. Dengan penggabungan tersebut, komoditas kelapa dan kakao dapat lebih berkembang, dengan adanya pendanaan riset dan pengembangan bibit.
"Jadi tidak perlu badan baru, tapi badan yang digabungkan ke BPDPKS. Sawit, kelapa, dan kakao kan mirip-mirip saja," kata dia.
Bebas Iuran Pungutan Kelapa dan Kakao
Zulhas mengatakan, penggabungan dua komoditas ini karena adanya penurunan harga kelapa dan kakao. Menurut dia, pembentukan badan tersendiri untuk komoditas kelapa dan kakao akan memunculkan pungutan.
"Jadi, kalau badan sendiri dipunguti lagi kan tidak mungkin, berat. Kalau di BPDPKS kan dananya Rp 50 triliun lebih," kata dia.
Baca Juga
Produktivitas Petani Swadaya Sawit Masih Rendah, Dirut BPDPKS Siapkan 3 Jurus Jitu Berikut
Zulhas mengatakan dengan masuknya komoditas kelapa dan kakao ke BPDPKS, ekspor dua komoditas itu tidak akan dikenai iuran pungutan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 2015 tentang Perhimpunan Dana Perkebunan, ekspor komoditas perkebunan strategis seperti kelapa sawit, karet, kelapa, kopi, kakao, tebu, dan tembakau dikenai pungutan. Bunyi Pasal 4 PP tersebut adalah pungutan atas ekspor komoditas perkebunan dikenai ke pelaku usaha perkebunan dan turunannya, pelaku usaha industri berbahan baku hasil perkebunan, dan eksportir atas komoditas perkebunan atau turunannya. Ketentuan mengenai pungutan diatur lebih lanjut dengan peraturan presiden.
"Ya, tadi saya bilang, saya usulkan tidak boleh ditambah lagi (pungutan kelapa dan kakao)," ujar dia.
Sementara di Pasal 5 PP No 24/2014 dijelaskan mengenai besaran iuran dari pelaku usaha perkebunan ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara badan pengelola dana dengan pelaku usaha perkebunan, untuk memupuk dana bagi pengembangan perkebunan yang berkelanjutan. Pasal 6 beleid tersebut juga menyebut bahwa iuran dari pelaku usaha perkebunan dapat diterapkan secara berkala atau sewaktu-waktu.
Sementara itu, Pasal 7 PP No 24/2014 menyebut pekebun tidak akan dikenai pungutan iuran.
Sementara itu, Pasal 7 PP No 24/2014 menyebut pekebun tidak akan dikenai pungutan iuran.

