Muhaimin Bilang Pemerintah Bakal Beri Modal untuk Jual Barang Lain Bagi Pedagang Thrifting
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Abdul Muhaimin Iskandar, kembali buka suara terkait polemik pedagang pakaian impor ilegal atau thrifting. Ia menekankan, sikap pemerintah tegas untuk menindak seluruh aktivitas yang menjual barang-barang thrifting.
"Beberapa waktu yang lalu bahkan ada rapat khusus, saya, Menteri UMKM, menteri-menteri terkait, Menteri Keuangan, yang dipimpin oleh Presiden untuk mengatasi itu (penjualan thrifting)," katanya saat ditemui di Menara Danareksa, Jakarta, Kamis (20/11/2025).
Muhaimin mengatakan, pemerintah berupaya agar terjadi perpindahan produk dari para pedagang yang sebelumnya menjual pakaian thrifting. Langkah ini, kata dia, akan diupayakan melalui kementerian-kementerian terkait.
"Ada switching UMKM yang jual barang thrifting itu terus diupayakan melalui kementerian-kementerian terkait agar switching itu terjadi. Tidak lagi bisnis baju bekas," ujarnya.
Pria yang karib siapa Cak Imin itu menegaskan, Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan kepada jajaran kabinet untuk menutup keran impor ilegal masuknya barang-barang bekas. Ia menyebut langkah ini telah ditindaklanjuti oleh Menteri Keuangan dan Menteri Perdagangan.
"Keran impor yang oleh Presiden diperintahkan kepada Menteri Perdagangan, Menteri Keuangan, kemudian yang terkait untuk segera mengambil langkah-langkah cepat agar keran impor itu tidak dibuka," ujarnya.
Baca Juga
Sementara itu di satu sisi, ia mengatakan pemerintah tetap akan memperhatikan nasib para pedagang yang sebelumnya sudah terlanjur menjual barang-barang thrifting. Ia menyebut, pemerintah nantinya akan menyiapkan berbagai langkah, termasuk akses modal pembiayaan.
"Ya, kita melalui Menteri UMKM akan memberikan jalan keluar. Misalnya, pemberian akses permodalan untuk menjual barang lain selain thrifting," ungkapnya.
Terbaru, Kementerian UMKM menegaskan komitmen dalam membatasi penjualan baju bekas impor atau thrifting ilegal di platform e-commerce, dengan tetap memastikan keberlanjutan usaha para pedagang dalam negeri.
Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana, mengatakan platform e-commerce seperti Shopee, Lazada, dan Tokopedia telah sepakat mematuhi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 yang melarang jual-beli barang dan atau jasa yang dilarang atau dibatasi perdagangannya salah satunya pakaian bekas impor.
“Platform wajib menertibkan penjual yang masih menjajakan barang yang ilegal. Penegakannya kami lakukan secara bertahap dan terukur agar tidak mematikan usaha para penjual yang taat aturan,” kata Temmy usai rapat terbatas dengan perwakilan e-commerce di Jakarta, Jumat (7/11/2025).
Ia menegaskan, pembatasan tidak berarti pemblokiran massal. Barang preloved lokal maupun produk bekas pakai pribadi tetap diperbolehkan dijual.

