Menteri UMKM Bakal Panggil Platform E-commerce untuk Atasi Produk Thrifting
Poin Penting
●
Menteri UMKM panggil e-commerce bahas larangan penjualan produk thrifting dan impor bekas.
●
Pemerintah dorong promosi produk lokal untuk gantikan barang bekas impor di pasar domestik.
●
Impor baju bekas melonjak hingga 3.600 ton pada 2024, pemerintah siapkan solusi substitusi lokal.
JAKARTA, investortrust.id - Pemerintah Indonesia melalui Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman akan segera mengambil langkah tegas untuk mengatasi maraknya produk thrifting dan barang bekas impor di pasar domestik. Pada Jumat, 7 November 2025, Maman akan memanggil para penyedia platform e-commerce untuk membahas strategi pencegahan penjualan produk bekas dan meningkatkan promosi produk lokal.
“Besok kami panggil, kami akan kumpulkan dan evaluasi, tentunya kami akan dorong produk lokal agar mereka bisa betul-betul difasilitasi oleh e-commerce,” ujar Maman saat ditemui usai acara Pembukaan Expo Keuangan dan Seminar Syariah (EKSiS) yang mengangkat tema “Keuangan Syariah Untuk Semua, Kesejahteraan Untuk Bangsa” di Main Atrium Lippo Mall Nusantara, Jakarta, Kamis (6/11/2025).
Maman menjelaskan, dalam pertemuan dengan para penyedia platform e-commerce, ia akan meminta mereka untuk menutup penjualan produk pakaian bekas di platform mereka. Selain itu, Kementerian UMKM juga akan mengevaluasi langkah-langkah yang diambil oleh platform e-commerce untuk mencegah penjualan produk thrifting dan barang bekas impor.
Menurut Maman, penutupan penjualan produk pakaian bekas menjadi langkah awal mengatasi serbuan produk impor yang merugikan industri lokal.
Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman saat menyampaikan keynote speech dalam acara opening ceremony Expo Keuangan dan Seminar Syariah (EKSiS) di Lippo Mall Nusantara, Jakarta, Kamis (6/11/2025). Foto: Investortrust/Dicki Antariksa.
Dalam kesempatan ini, Maman juga menyoroti masalah produk-produk dari Cina yang dijual dengan harga tidak masuk akal. Produk-produk ini tidak hanya berupa barang bekas, tetapi juga barang baru yang dijual dengan harga yang sangat rendah.
“Ini bukan hanya sekedar barang-barang baju bekas, tapi barang-barang baju-baju yang baru, yang masuk dari China,” ungkap Maman.
Lebih lanjut, Maman mengingatkan bahwa impor produk bekas dilarang oleh sejumlah peraturan perundang-undangan, dan penertiban produk pakaian bekas diharapkan dapat meningkatkan daya saing produk lokal. Untuk mendukung langkah ini, Maman menawarkan solusi substitusi produk dengan produk-produk dari produsen lokal.
Para pedagang produk thrifting dapat menukar dagangan mereka dengan produk-produk lokal, sehingga mereka tetap dapat berjualan secara kompetitif. Upaya ini dilakukan karena industri fesyen paling banyak bergerak di sektor UMKM dan perputaran uangnya paling besar.
"Kami tidak hanya menutup di hulunya saja, tapi kami cari solusi, supaya mereka tetap bisa berdagang,” kata Maman.
Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman bersama Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi saat mencicipi produk UMKM salah satu booth dalam acara Expo Keuangan dan Seminar Syariah (EKSiS) di Lippo Mall Nusantara, Jakarta, Kamis (6/11/2025). Foto: Investortrust/Dicki Antariksa.
Di sisi lain, Maman menambahkan bawa angka impor baju bekas naik dari 7 ton pada 2021 menjadi 3.600 ton pada 2024.
“Data tahun 2021, impor barang-barang bekas, baju-baju bekas itu hanya 7 ton per tahun. 2022 naik 12 ton, 2023 itu 12 ton, dan 2024 3.600 ton,” ucap Maman.
Maman mencatat sebanyak impor baju bekas kurang lebih sekitar 1.800 ton per Agustus 2025. Menurutnya, lonjakan impor baju bekas tersebut mengusik pasar domestik Indonesia.
Oleh karena itu, Maman menilai penghentian impor baju bekas harus dilakukan dengan tegas dan terstruktur dari hulu hingga ke hilir. Di sisi hulu, Maman menegaskan bahwa penindakan harus bermula dari penyetopan impor baju bekas di bea cukai, sedangkan di sisi hilir, pemerintah memberi pendampingan kepada UMKM untuk mencari barang pengganti, sehingga UMKM tidak lagi menjual produk-produk thrifting.