Pemerintah Finalisasi Perpres Ojek 'Online', Menhub: Kita Tunggu Setneg
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id — Pemerintah berupaya menggodok peraturan presiden (perpres) mengenai transportasi berbasis aplikasi atau ojek online (ojol). Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menyampaikan, kementeriannya saat ini menunggu proses penyelesaian regulasi tersebut Kementerian Sekretaris Negara (Kemensetneg).
“Regulasi mengenai transportasi berbasis aplikasi saat ini kami sedang menunggu perpres yang tengah disiapkan pemerintah. Harapannya ini bisa menjawab apa yang menjadi perhatian dari para teman-teman pengemudi ojek online,” kata Dudy saat rapat kerja (raker) bersama Komisi V DPR di gedung parlemen, Jakarta, Selasa (18/11/2025).
Ia menyampaikan, proses penyusunan regulasi masih berlangsung dan memerlukan waktu agar seluruh aspek dapat dipertimbangkan. “Jadi mungkin bisa bersabar sebentar bapak, karena ini sedang disusun dan penyusunannya tentunya memperhatikan beberapa aspek,” tandas Dudy.
Dudy menegaskan, finalisasi perpres berada di bawah koordinasi Kemensetneg. “Kita lagi menunggu dari Setneg, karena yang sebagai koordinator dari Setneg,” jelas dia.
Kemenhub tengah mematangkan penyusunan perpres tentang ojol yang saat ini masih dalam tahap pembahasan lintas instansi. Direktur Jenderal Integrasi Transportasi dan Multimoda (Dirjen Intram) Kemenhub, Risal Wasal menyampaikan, proses perumusan aturan tersebut masih berjalan dan berada di bawah koordinasi Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat).
“Bahasannya sepertinya sudah (berjalan), tapi saya tidak bisa jawab. Harus ditanya ke Dirjen Darat,” kata Risal saat ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu malam (5/11/2025).
Ia menegaskan, seluruh proses teknis pembahasan perpres ini berada di bawah koordinasi Ditjen Hubdat, sehingga pihaknya belum dapat memastikan waktu penyelesaian maupun substansi aturan yang dibahas.
Terpisah, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan, pembahasan perpres ojek online masih terus dilakukan bersama sejumlah pihak terkait. Menurutnya, aturan tersebut berpeluang diterbitkan pada 2025 setelah seluruh aspek teknis dan kelembagaan disepakati.

