Pemerintah Kebut Finalisasi Perpres Penguatan Logistik Nasional, Airlangga Beri Kabar Terbaru
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Pemerintah era Presiden Prabowo Subianto terus berupaya menyelesaikan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) Penguatan Logistik Nasional. Hal ini menyusul target penurunan biaya logistik nasional hingga 12% dari produk domestik bruto (PDB) pada 2029 dan 8% dari PDB pada 2045.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyebut pembahasan perpres tersebut masih digodok keras oleh para pemangku kepentingan.
Baca Juga
“Baik-baik saja (progres pembahasan rancangan Perpres Penguatan Logistik Nasional). (Berarti masih digodok ya?) Iya,” ungkap dia saat ditemui di Hotel Park Hyatt, Jakarta Pusat, Senin (1/12/2025).
Terpisah, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyatakan, hasil perhitungan Kemenko IPK menunjukkan penertiban truk over dimension overloading (ODOL) tidak akan memberikan dampak signifikan terhadap perekonomian nasional.
“Kami sudah mendapatkan sejumlah data bahwa ternyata tidak terlalu berpengaruh secara signifikan. Jadi ini mungkin hanya alasan agar penertiban ODOL tidak berjalan, padahal sudah belasan tahun masalah ini ada,” ungkapnya dalam rapat koordinasi di kantor Kemenko IPK, Jakarta, Rabu (13/8/2025).
AHY menegaskan, penertiban ODOL dilandasi alasan kemanusiaan mengingat banyak korban kecelakaan lalu lintas yang melibatkan truk dengan muatan berlebih. Ia juga menyoroti kerusakan infrastruktur jalan yang ditimbulkan. “Kerusakan jalan menelan biaya puluhan triliun rupiah setiap tahun untuk perbaikan akibat kendaraan overcapacity,” katanya.
Baca Juga
Zero ODOL di 2026 Bisa Dongkrak Angkutan Logistik Berbasis Rel
Pemerintah, lanjut AHY, akan berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait perhitungan dampak penertiban. Sementara itu, Kemenko IPK juga tengah menyiapkan langkah pencegahan praktik ODOL melalui standarisasi upah pengemudi truk. Kebijakan ini akan dimuat dalam Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) Penguatan Logistik Nasional.

