Bagikan

Maxim Teken MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan, Beri Jaminan Keselamatan Pengemudi

Poin Penting

Maxim gandeng BPJS Ketenagakerjaan untuk beri perlindungan jaminan sosial bagi mitra pengemudi.
Iuran Rp16.800/bulan dapat dibayar otomatis via Maxim atau mandiri lewat BPJS dan aplikasi JMO.
Mitra pengemudi Maxim juga dilindungi YPSSI dan Jasa Raharja demi keselamatan dan kesejahteraan.

JAKARTA, investortrust.id - PT Teknologi Perdana Indonesia atau Maxim Indonesia, memperkuat kolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan kemudahan bagi mitra pengemudi agar dapat berpartisipasi aktif dalam program jaminan sosial. Kerja sama strategis ini diwujudkan melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Maxim dan BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta.

Menurut Direktur Pengembangan Bisnis Maxim Indonesia, Dirhamsyah, kolaborasi ini merupakan bentuk nyata komitmen pihaknya untuk memastikan mitra pengemudi memiliki perlindungan dan pengetahuan yang cukup dalam menghadapi risiko pekerjaan di lapangan.

“Kami percaya bahwa kesejahteraan mitra adalah fondasi utama dalam menjaga kualitas layanan dan keberlanjutan ekosistem transportasi daring,” kata Dirhamsyah saat menyampaikan sambutan di Kantor Pusat Maxim, Jakarta, Rabu (6/11/2025).

Dalam sambutannya, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Plaza Jamsostek, Ramdani, menekankan pentingnya jaminan sosial bagi pengemudi serta manfaat dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Ia juga menuturkan bahwa inisiatif ini diharapkan dapat menumbuhkan pemahaman serta kesadaran pengemudi akan pentingnya jaminan sosial sebagai perlindungan dasar, sekaligus mengajak pengemudi untuk aktif berpartisipasi dalam program jaminan sosial.

Baca Juga

Konfedersi Sarbumusi Dorong Pemerintah Gratiskan BPJS Ketenagakerjaan bagi 20 Persen Pekerja Berpenghasilan Rendah

“BPJS Ketenagakerjaan mengapresiasi langkah Maxim yang secara proaktif melibatkan mitra dalam program perlindungan ketenagakerjaan. Agenda seperti ini menunjukkan kesadaran bersama bahwa setiap pekerja, termasuk pengemudi transportasi daring, berhak atas jaminan keselamatan dan kesejahteraan,” tutur Ramdani.

Sebagai wujud dari kolaborasi ini, Maxim memfasilitasi pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp16.800 per bulan melalui dua metode yang mudah diakses.

Pertama, pembayaran dapat dilakukan melalui Maxim dengan skema pemotongan otomatis dari saldo mitra pengemudi setiap bulan. Untuk melakukan pendaftaran, mitra dapat langsung mengunjungi kantor perwakilan Maxim terdekat.

Kedua, mitra pengemudi juga dapat membayar iuran secara mandiri, baik secara online melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan atau aplikasi JMO (Jamsostek Mobile), maupun secara offline dengan mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.

Selain perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan, mitra pengemudi Maxim juga telah mendapatkan jaminan tambahan dari Yayasan Pengemudi Selamat Sejahtera Indonesia (YPSSI) dan Jasa Raharja, sehingga keamanan dan kesejahteraan mitra di jalan semakin terlindungi.

Dalam kesempatan tersebut, salah seorang mitra pengemudi, Rio, mengaku senang dengan kerja sama ini. Menurutnya, jaminan sosial merupakan hal penting bagi pengemudi sebagai garda terdepan industri transportasi online. Dukungan yang diberikan Maxim diharapkan dapat mendorong jumlah kepesertaan program jaminan sosial sehingga makin banyak pengemudi yang terlindungi.

Sebagai informasi, Maxim sebelumnya telah menyalurkan perlindungan ketenagakerjaan kepada lebih dari 3.000 pengemudi di seluruh tanah air. Agenda hari ini merupakan upaya lanjutan perusahaan dalam memberikan akses bagi mitra pengemudi terhadap program jaminan sosial.

Selain itu, inisiatif ini diharapkan turut meningkatkan pemahaman pengemudi mengenai keselamatan berkendara serta literasi keuangan, khususnya bagi mereka yang berpenghasilan harian.

 
The Convergence Indonesia, lantai 5. Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. HR Rasuna Said, Karet, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Pusat, 12940.

FOLLOW US

logo white investortrust
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor1188/DP-Verifikasi/K/III/2024