Maxim Minta Pemerintah Libatkan Aplikator dalam Penyusunan Perpres Ojol
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Salah satu aplikator transportasi online, yakni PT Teknologi Perdana Indonesia atau Maxim, buka suara perihal rencana peraturan presiden (perpres) tentang ojek online (ojol) yang kini tengah disusun oleh pemerintah.
Direktur Pengembangan Bisnis Maxim, Dirhamsyah, mengungkap keinginan agar aplikator penyedia transportasi onlinte turut dilibatkan dalam penyusunan perpres tersebut.
"Karena balik lagi nih, untuk segala skema-skema ini kan kita tetap butuh yang ada namanya perhitungan dan lain-lain. Bagaimana nanti dari sisi bisnisnya, dari sisi drivernya, pokoknya kan harus balance ya semuanya," kata dia saat ditemui di Kantor Pusat Maxim, Jakarta, Kamis (6/11/2025).
Lebih jauh ia berharap agar ketika perpres tersebut diterbitkan, tidak ada pihak yang kemudian merasa dirugikan saat aturan yang baru nantinya akan berjalan.
"Jangan sampai regulasi ini dikeluarkan terus nanti ada beberapa pihak yang mungkin tidak setuju ya, karena mungkin akan merugikan salah satu pihak atau beberapa pihak. Nah, jadi pengennya sih Maxim untuk dilibatkan lah secara langsung," sebutnya.
Status Mitra Pengemudi sebagai Pekerja Non Formal
Dalam kesempatan tersebut, Dirhamsyah juga menekankan pandangan Maxim terkait status mitra pengemudi yang kemungkinan akan diatur dalam perpres ojol. Ia menyebut Maxim menginginkan agar para mitra pengemudi tetap memiliki status sebagai pekerja non formal.
Baca Juga
Maxim Teken MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan, Beri Jaminan Keselamatan Pengemudi
"Bukan jadi karyawan, yang ada beberapa isu-isunya kan mungkin juga dikonsepkan seperti itu. Yang dimana mitra driver harus dijadikan karyawan," ujarnya.
Bukan tanpa alasan, Dirhamsyah menjelaskan, mitra pengemudi ojol saat ini memiliki keuntungan fleksibilitas dalam bekerja. Bahkan ia menemukan ada mitra pengemudi Maxim yang kesehariannya juga bekerja sebagai karyawan atau pekerja formal.
"Tidak sedikit pekerja-pekerja yang sudah punya penghasilan tetap, tapi masih juga di waktu luangnya mau cari penghasilan tambahan melalui mungkin jadi driver taksi mungkin atau jadi ojol. Nah, jadi fleksibilitas untuk yang non formal ini yang masih kami pegang teguh," ungkapnya.
Sebelumnya Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah mematangkan penyusunan perpres tentang ojol yang saat ini masih dalam tahap pembahasan lintas instansi.
Direktur Jenderal Integrasi Transportasi dan Multimoda (Dirjen Intram) Kemenhub, Risal Wasal menyampaikan, proses perumusan aturan tersebut masih berjalan dan berada di bawah koordinasi Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat).
“Bahasannya sepertinya sudah (berjalan), tetapi saya tidak bisa jawab. Harus ditanya ke dirjen darat,” kata Risal saat ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (5/11/2025) malam.
Ia pun menegaskan, seluruh proses teknis pembahasan perpres ini berada di bawah koordinasi Ditjen Hubdat. Untuk itu, Risal mengaku belum dapat memastikan waktu penyelesaian maupun substansi aturan yang dibahas.

