Bahlil Ungkap Pendapatan Menggiurkan dari Kelola Sumur Rakyat, Lampaui UMP Jakarta
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan pendapatan masyarakat daerah bakal mengalami peningkatan dengan dilegalkannya pengelolaan sumur minyak rakyat. Menurutnya, ini menjadi peluang ekonomi baru yang bisa dimanfaatkan di daerah.
Bahlil menghitung, setiap satu sumur rakyat diperkirakan bisa memproduksi 3 barel per hari (BPOD) atau setara dengan 477 liter. Nantinya, minyak dari sumur rakyat tersebut bakal dibeli oleh kontraktor kontrak kerja sama (KKKS), seperti Pertamina maupun KKKS lain yang memiliki kilang.
Baca Juga
“1 barel itu 159 liter. Kalau dia 3 barel, berarti 477 liter. 477 liter dibeli oleh KKKS, dalam hal ini Pertamina maupun yang lain-lain yang punya refinery, sebesar 80% ICP. Kalau ICP-nya taruhlah US$ 65, dikali 80%, berarti kurang lebih sekitar US$ 52,” ucap Bahlil dalam acara penandatanganan MoU di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (14/10/2025).
Berdasarkan perhitungannya, satu sumur bisa menghasilkan Rp 2,4 juta per hari dengan produksi 3 BPOD. Sementara itu, jumlah pekerja di satu sumur sekitar 5 orang, sehingga setiap orang bisa mendapatkan Rp 480.000 per hari. Jika nominal tersebut dikalikan 30 hari, maka mereka bisa mendapatkan uang lebih besar dibanding upah minimum provinsi (UMP) Jakarta yang sebesar Rp 5.396.761.
“Itu adalah uang yang berputar di desa per satu sumur, per satu orang dapat segitu. Pertanyaan berikut, gaji sarjana berapa yang tamatan S1 per hari? Pegawai negeri gajinya paling tinggi berapa? Rp 6-7 juta. Apa artinya? Kita ini harus kreatif untuk membangun semua peluang-peluang ekonomi untuk bagaimana dimanfaatkan oleh daerah,” beber Bahlil.
Bahlil menyampaikan, sebanyak 45.000 sumur minyak bakal dikelola masyarakat. Program ini menjadi upaya pemerintah untuk melibatkan pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), koperasi, serta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) setempat, agar masyarakat daerah mendapatkan manfaat ekonomi secara langsung dari tanah mereka sendiri.
Baca Juga
'Lifting' Minyak Nasional Bisa Tembus 700.000 BOPD, Sumur Rakyat Jadi Senjata Baru ESDM
Dia menegaskan, penguasaan sumber daya alam harus dilakukan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat. Melalui Peraturan Menteri ESDM No. 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi, pemerintah mendorong perbaikan tata kelola sumur minyak rakyat agar lebih tertib, aman, dan berkelanjutan.
“Artinya apa? Ini adalah sebagai bentuk implementasi daripada roh Pasal 33 dan arahan Bapak Presiden untuk melakukan retribusi terhadap sumber-sumber kekayaan negara dalam rangka pengelolaan secara adil dan merata. Maka ini kita kasih ke daerah. Nah, kalau ini terjadi, maka pertumbuhan ekonomi daerah itu akan bagus. Ini bukan suplai uang dari APBN,” tegas Bahlil.

