Bahlil Sebut untuk Kelola Sumur Minyak Tak Harus Jadi Konglomerat
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan bahwa pengelolaan sumur minyak bukan hanya untuk kalangan konglomerat. Untuk itu, pemerintah kini sudah melegalkan pengelolaan sumur minyak oleh masyarakat.
Tercatat ada 45.000 sumur rakyat yang telah dilegalkan dengan potensi produksi mencapai 10.000 barrel oil per day (BOPD). Meski telah dilegalkan, masyarakat tetap harus memperhatikan kaidah-kaidah yang berlaku, seperti aspek lingkungan hingga keselamatan kerja.
Bahlil menegaskan, legalisasi sumur rakyat itu juga bagian implementasi Pasal 33 UUD 1945 yang poin besarnya kekayaan sumber daya alam (SDA) dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Baca Juga
Kunjungi Sumur Rakyat di Banyuasin, Bahlil: Arahan Presiden untuk Sejahterakan Rakyat
"Jadi jangan berpikir bahwa seolah-olah minyak itu hanya asing, hanya konglo-konglo (konglomerat), pengusaha itu lagi, itu lagi. Tidak boleh. Sudah saatnya memang kita harus memberikan manfaat sebesar-besar yang untuk rakyat," ucap Bahlil dalam talk show di TV One, dikutip Rabu (31/12/2025).
Di samping itu, lewat legalisasi, sumur minyak rakyat juga memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Sebab sebelum dilegalkan, masyarakat kerap dimanfaatkan pihak tidak bertanggug jawab untuk mengambil keuntungan.
"Daripada dikejar-kejar oleh oknum-oknum, masa, orang mau mencari rejeki di sumur yang ada di tanah mereka, kemudian mereka dikejar-kejar. Saya legalkan saja. Itu bagian yang kita lakukan untuk rakyat," kata Bahlil.
Sekitar 45.000 sumur rakyat yang dilegalkan tersebar di enam provinsi. Sebanyak 26.300, di antaranya berada di Sumatra Selatan. Dari jumlah itu sebanyak 22.381 sumur berada di Kabupaten Musi Banyuasin.
Baca Juga
Bahlil Ungkap Pendapatan Menggiurkan dari Kelola Sumur Rakyat, Lampaui UMP Jakarta
Bahlil menyebut keputusan legalisasi sumur minyak rakyat ini telah mendapat persetujuan dari Presiden Prabowo Subianto. Terlebih, keberadaan sumur minyak rakyat telah ada sebelum Indonesia merdeka.
"Tapi kan tidak ada aturan yang melindungi mereka. Tidak ada aturan yang dijadikan sebagai dasar untuk mereka mempunyai legalitas. Maka apa yang terjadi? Atas izin bapak presiden, kita memberikan legalitas," sebut mantan Menteri Investasi tersebut.

