Pertamina Siap Jadi 'Off-Taker' Sumur Rakyat
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - PT Pertamina Hulu Energi (PHE) menyatakan kesiapannya untuk menjadi off-taker atau pembeli dari sumur-sumur minyak masyarakat yang akan ditata oleh pemerintah. Apalagi, penataan ini menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan lifting.
Kendati demikian, Corporate Secretary PHE Hermansyah Y Nasroen menyebut, PHE tetap tidak melupakan tugas utamanya, yaitu mencari minyak dan gas (migas) untuk memenuhi kebutuhan energi di dalam negeri.
“Sesuai Peraturan Menteri ESDM No. 14 Tahun 2025, PHE siap menjalankan amanat dan arahan pemerintah terkait penerapan permen tersebut,” kata Hermansyah saat dihubungi Investortrust, Selasa (26/8/2025).
Baca Juga
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah membuat keputusan untuk menata sumur-sumur minyak yang dikelola secara mandiri oleh masyarakat atau ilegal.
Penataan sumur ilegal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri ESDM No. 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengolahan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi (Migas).
Nantinya, pengelolaan dan pemberian legalitas sumur minyak tersebut bisa melalui badan usaha milik daerah (BUMD), koperasi, atau badan usaha berbentuk perseroan terbatas (PT) berskala usaha kecil menengah (UKM). Syaratnya, pengelola harus berbadan hukum, memiliki modal Rp 5-10 miliar, serta melibatkan masyarakat setempat.
Sementara itu, PT Pertamina (Persero) akan bertindak sebagai off-taker atau pembeli minyak hasil produksi sumur masyarakat tersebut. Adapun, harga pembelian ditetapkan antara 70% hingga 80% dari harga minyak mentah Indonesia (ICP).
Baca Juga
Harga Minyak Melonjak Dipicu Sinyal Permintaan AS dan Ketidakpastian Perdamaian Rusia-Ukraina
Hermansyah menyebut, saat ini sedang dibentuk tim gabungan yang terdiri dari perangkat pemerintah, Kementerian ESDM, SKK Migas, gubernur/kepala daerah. Mereka akan bersama-sama menginventarisasi jumlah dan status sumur masyarakat yang akan dikerjasamakan.
“Saat ini inventarisasi sedang berlangsung. Setelah inventarisasi selesai, pemda akan menunjuk BUMD/KUD/UMKM untuk bekerja sama dengan kontraktor dalam pengelolaan sumur masyarakat,” ucap Hermansyah.

