DPR Dorong Percepatan Legalisasi Sumur Minyak Rakyat untuk Genjot Produksi Nasional
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Anggota Komisi XII DPR, Cek Endra menegaskan pentingnya percepatan implementasi Peraturan Menteri ESDM No. 14 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Sumur Minyak Rakyat sebagai langkah nyata meningkatkan produksi minyak nasional, memperkuat ketahanan energi, serta membuka lapangan kerja baru di daerah penghasil minyak.
Menurut Cek Endra, ini merupakan momentum penting untuk melaksanakan terkait legalisasi dan pengawasan kegiatan sumur minyak rakyat di lapangan. Diketahui, terdapat banyak pengelolaan sumur minyak masyarakat di berbagai provinsi, termasuk Jambi, Sumatra Selatan, Riau, Aceh, Kalimantan Timur, dan Jawa Timur.
“Permen ini harus jadi jalan tol bagi pemerintah dan daerah untuk menata kembali kegiatan minyak rakyat agar dikelola secara resmi, aman, dan transparan. Kita punya potensi besar di Jambi dan daerah lain, tinggal kemauan dan koordinasi antar-instansi untuk mengeksekusi cepat,” ujar Cek Endra, dikutip Senin (13/10/2025).
Politisi Golkar asal Jambi itu menjelaskan bahwa sesuai data Kementerian ESDM, terdapat 34.000 sumur minyak rakyat yang sedang diinventarisasi pemerintah. Sekitar 8.328 sumur berada di Provinsi Jambi, dengan potensi besar untuk segera dilegalkan jika memenuhi syarat teknis dan lingkungan.
Baca Juga
Kementerian ESDM Pastikan 45.000 Sumur Minyak Bakal Dikelola Rakyat
Dalam proses tersebut, pemerintah telah menegaskan beberapa prinsip utama, yakni tidak boleh ada penambahan sumur baru, hasil produksi wajib dijual ke Pertamina atau kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) dan penjualan ke kilang ilegal akan dikenai penegakan hukum tegas (gakkum).
Cek Endra menilai kebijakan ini bukan hanya soal penertiban, melainkan strategi jangka menengah untuk menaikkan lifting nasional dan memperkuat kemandirian energi. “Kalau ribuan sumur rakyat ini dilegalkan dan dikelola melalui mekanisme BUMD, koperasi, atau UMKM, dampaknya bukan cuma ke peningkatan produksi nasional, tapi juga membuka lapangan kerja baru, menumbuhkan ekonomi rakyat, dan menekan praktik ilegal yang selama ini marak di lapangan,” tegasnya.
Dia mengapresiasi langkah Kementerian ESDM yang telah menjalankan tahapan pelaksanaan sesuai ketentuan Permen 14/2025, yakni inventarisasi sumur minyak masyarakat, dan sebentar lagi penetapan hasil inventarisasi melalui rapat tim gabungan pusat-daerah, penunjukan BUMD/koperasi/UMKM pengelola, penandatanganan kerja sama dengan KKKS, hingga persetujuan akhir oleh Menteri ESDM Bahlil Lahasalia melalui SKK Migas.
Cek Endra menilai mekanisme tersebut sudah menunjukkan arah tata kelola yang lebih baik dibanding kondisi sebelumnya yang tidak tertangani secara sistematis. Dia juga menegaskan, legalisasi sumur rakyat akan memberi efek ganda terhadap ekonomi lokal.
“Kebijakan ini akan menyerap tenaga kerja lokal, menggerakkan jasa pengeboran, transportasi, bengkel, dan UMKM sekitar wilayah operasi. Ini multiplier effect yang nyata bagi masyarakat Jambi dan daerah penghasil energi lainnya,” katanya.
Sebagai perbandingan, Cek Endra menyoroti keberhasilan beberapa daerah lain, seperti Musi Banyuasin (Sumatra Selatan) yang sudah lebih dulu menata sumur rakyat melalui BUMD dan KKKS sehingga produksi meningkat dan praktik ilegal menurun.
Baca Juga
Bahlil Ungkap Devisa Negara Terbang Rp 776 Triliun per Tahun Imbas Impor Minyak
Di Aceh, legalisasi dilakukan bertahap dengan fokus pada keselamatan dan lingkungan, sementara di Bojonegoro (Jawa Timur) pola kerja sama antara Koperasi Unit Desa (KUD) dan Pertamina telah terbukti efektif dan berkelanjutan.
“Kalau Muba bisa cepat, Aceh bisa disiplin, dan Bojonegoro bisa kompak, Jambi juga pasti bisa. Asal ada kemauan dan koordinasi lintas sektor, hasilnya nyata,” ucap Cek Endra.

