Kebijakan Bahlil Legalisasi Sumur Minyak Rakyat Dapat Dukungan Akademisi
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Ekonom Universitas Negeri Surabaya (Unesa) Hendry Cahyono menilai pemerintah telah berhasil menata ulang sumur minyak rakyat yang selama ini mengundang polemik.
Menurut dia, langkah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia yang melegalkan 45.000 sumur minyak rakyat melalui Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 14 Tahun 2025 itu juga bakal mengerek lifting nasional.
“Berarti sumur minyak rakyat itu berpengaruh, ya? Berpengaruh juga. Besar atau kecil itu pasti berpengaruh terhadap lifting total nasional kita,” kata Hendry dalam diskusi publik bertajuk “Meneropong Satu Tahun Kemandirian Energi Nasional Era Prabowo–Gibran dari Timur Jawa,” Rabu (15/10/2025).
Baca Juga
Bahlil Pastikan 17 Kilang Minyak Pertamina Masuk Tahap Akhir Studi Kelayakan
Hendry menyebut, pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto telah menunjukkan arah kebijakan energi yang berpihak pada kemandirian nasional dan kesejahteraan masyarakat. Dia menilai kebijakan ini bukan hanya fokus pada proyek besar, tetapi membuka ruang bagi partisipasi masyarakat daerah.
“Sesuatu yang sudah ditargetkan dan itu sudah melampaui target tentu ini bagus ya, dan saya rasa itu sudah on the right track di track yang benar,” ujarn dia.
Dia menambahkan, kebijakan pemerintah menata ulang dan melegalkan sumur rakyat juga membantu memenuhi kebutuhan minyak di dalam negeri sehingga kebijakan ini bisa memperkecil kuota impor migas Indonesia.
“Per Agustus 2025, produksi minyak Indonesia mencapai sekitar 608.000 barel per hari. Ini tentu capaian positif dan patut diapresiasi. Namun, kebutuhan nasional kita masih jauh lebih besar, yakni sekitar 1,6 juta barel per hari. Artinya, Indonesia masih harus mengimpor sekitar 1 juta barel per hari," kata dia.
Sementara itu, Pakar Kebijakan Publik Universitas Airlangga (Unair) Falih Suaedi menilai, langkah pemerintah menempatkan isu energi sebagai prioritas nasional yang tertuang dalam Asta Cita adalah keputusan tepat. Menurutnya, keberpihakan pada energi rakyat menunjukkan arah baru tata kelola yang lebih berkeadilan.
“Pemerintah saat ini tidak hanya bicara soal penyediaan energi, tetapi juga kemandirian dalam mengelola. Itu artinya, negara sedang mengarah pada ketahanan energi sesungguhnya,” kata Falih.
Baca Juga
Bahlil Ungkap Devisa Negara Terbang Rp 776 Triliun per Tahun Imbas Impor Minyak
Dalam kesempatan yang sama, Koordinator Proyek Renewable Energy Integration Demonstrator Indonesia (REIDI) di Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Ary Bachtiar Krishna Putra menilai, legalisasi sumur minyak rakyat menjadi bagian dari membangun kemandirian energi Indonesia di daerah.
Seiring dengan pengembangan sumur rakyat, menurut Ary, pemerintah juga perlu mendorong inovasi lokal dan memperluas riset energi baru terbarukan di perguruan tinggi. “Kita punya potensi besar untuk mengembangkan sistem energi terintegrasi yang bisa menopang kebutuhan nasional tanpa terlalu bergantung pada impor,” ujarnya.

