Pertamina Sanksi SPBU Jayapura Seusai Video TikTok Viral soal Pengisian Pertalite Tak Wajar
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Pertamina Patra Niaga (PPN) memberikan respons terkait video Tik Tok soal mobil Avanza diduga mengisi BBM jenis Pertalite secara tidak wajar di SPBU 84.99102 di Kota Jayapura, Papua.
Melalui Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku, perusahaan memberikan sanksi kepada SPBU berupa surat peringatan disertai penghentian penyaluran BBM jenis bahan bakar khusus penugasan (JBKP) Pertalite sampai 30 hari ke depan dan akun pengguna QR Code mobil dilakukan pemblokiran.
Baca Juga
Soal BBM Kosong, ESDM Instruksikan Pertamina dan SPBU Swasta Percepat Negosiasi
Pj Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Roberth Dumatubun menegaskan, pihaknya bakal menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan SPBU dengan memberikan sanksi sesuai dengan aturan berlaku.
"Pemberian sanksi ini sebagai bukti nyata komitmen Pertamina Patra Niaga untuk terus berbenah dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat di seluruh wilayah Indonesia," ujar Roberth, dikutip Senin (13/10/2025)
Area Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku Ispiani Abbas mengatakan, pihaknya berkomitmen memastikan penyaluran BBM sesuai aturan dan peruntukannya. Penjualan BBM di SPBU wajib mengikuti ketentuan yang berlaku.
"Kami tidak menolerir seluruh praktik penyaluran yang menyimpang. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran, kami akan menindaklanjuti dengan pemeriksaan internal dan jika ditemukan pelanggaran akan diberikan sanksi kepada SPBU sesuai aturan yang berlaku," ujar Ispiani Abbas.
Baca Juga
Soal BBM Kosong, ESDM Instruksikan Pertamina dan SPBU Swasta Percepat Negosiasi
Untuk memenuhi kebutuhan mayarakat dalam pembelian BBM Pertalite dapat dilakukan di SPBU terdekat, yaitu SPBU 84.99101 Dok 5 Bawah, SPBU 84.99107 Nagoya dan SPBU 84.99104 entrop.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan setiap dugaan ketidaksesuaian di SPBU, dan di tengah maraknya disinformasi (informasi hoaks) di media sosial, kami mengajak masyarakat untuk langsung melaporkan dan mengkonfirmasi kebenaran informasi maupun menyampaikan keluhan melalui layanan pelanggan Pertamina Contact Center 135", tutup Roberth.

