GIPI Kecewa di UU Kepariwisataan yang Baru Pemerintah Akan Pungut Pajak dari Wisman
Poin Penting
|
TANGERANG, investortrust.id - Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) menyoroti pasal 57A dalam Undang-Undang (UU) Kepariwisataan yang baru disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pasal tersebut bakal mengatur pungutan pajak oleh pemerintah terhadap wisatawan mancanegara (wisman).
Ketua Umum GIPI Hariyadi Sukamdani, tidak kuasa menutupi kekecawaan atas rencana pemerintah memungut pajak langsung dari wisman melalui UU Kepariwisataan yang baru. Bukan tanpa alasan, ia mengatakan sebelumnya pernah mengusulkan konsep agar pungutan pajak dari wisman dikelola oleh Badan Layanan Umum (BLU) pariwisata.
Konsep ini diyakini oleh GIPI sebagai solusi untuk mengatasi ketergantungan pada anggaran pemerintah yang terbatas. Pada kenyataannya dalam UU Kepariwisataan yang baru, pemerintah mengambil alih pungutan langsung kepada wisman tanpa mengakomodasi mekanisme pengelolaan oleh industri.
"Hal ini tentu akan menjadi kekhawatiran kembali bagi industri pariwisata terkait permasalahan Pendanaan Pariwisata guna pengembangan pasar. Faktanya setiap pungutan yang dilakukan oleh Pemerintah dari sektor pariwisata sangat sulit untuk disisihkan," kata dia dalam konferensi pers di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kabupaten Tangerang, Banten, Minggu (12/10/2025).
Meskipun nantinya pemerintah akan menyisihkan anggaran dari pungutan tersebut untuk kepentingan, ia menduga nominalnya tidak akan mencukupi kebutuhan industri pariwisata secara keseluruhan.
Hariyadi berujar pemerintah dan DPR semestinya berpihak kepada industri pariwisata, lantaran aktivitasnya memiliki dampak langsung bagi masyarakat dan pertumbuhan ekonomi di setiap daerah.
Baca Juga
"Pemerintah tidak bisa hanya menikmati pendapatan devisa, pajak dan PNBP dari sektor pariwisata tanpa membantu industri pariwisata untuk terus mengembangkan pasarnya. Karena dampak langsung peredaran uang ke masyarakat dari sektor pariwisata sangat besar kontribusinya di berbagai daerah," jelasnya.
Sebelumnya DPR mengesahkan perubahan ketiga UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan atau UU Kepariwisataan. Pengambilan keputusan dilakukan dalam Rapat Paripurna Masa Sidang I Tahun 2025-2026, Kamis (2/10/2025).
"Apakah rancangan undang-undang tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad diikuti seruan setuju anggota yang hadir dalam ruang rapat.
Ketua Komisi VII DPR Saleh Partaonan Daulay dalam laporannya menjelaskan, secara aspek filosofis, RUU Kepariwisataan merekonstruksi landasan filosofis kepariwisataan nasional. Sebelumnya, pariwisata lebih dilihat sebagai pemanfaatan sumber daya.
"Rancangan undang-undang ini memposisikan pariwisata sebagai instrumen untuk membangun peradaban bangsa, memperkuat identitas nasional, dan sebagai perwujudan hak asasi manusia untuk berwisata," kata Saleh di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.

