Kemenpar Respons GIPI Soal Penghapusan Asosiasi dari UU Kepariwisataan
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) merespons kekecewaan Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) soal penghapusan asosiasi dari Undang-Undang (UU) Kepariwisataan yang baru disahkan DPR RI pada 2 Oktober 2025. Pemerintah menegaskan bahwa keterlibatan pelaku industri pariwisata tetap dijamin dalam regulasi anyar tersebut.
Dalam pernyataan resminya, Senin (13/10/2025), Kemenpar menyebut perubahan UU Kepariwisataan merupakan hak inisiatif DPR RI. Proses penyusunannya dilakukan secara terbuka dan telah melibatkan pemerintah serta pelaku industri melalui berbagai konsultasi publik.
“Tentang pelibatan asosiasi kepariwisataan sudah tercantum dalam Pasal 8 dan Pasal 22, yang memberikan hak kepada pelaku usaha untuk membentuk serta menjadi anggota asosiasi,” tulis Kemenpar dalam keterangan resmi.
Kemenpar menegaskan, meski nama GIPI tidak lagi disebut secara eksplisit, peran asosiasi tetap diakui dalam ekosistem kepariwisataan. Koordinasi dan kemitraan strategis antara pemerintah dan pelaku industri juga tetap dapat diatur melalui mekanisme kerja sama atau peraturan pelaksana sesuai kebutuhan sektor pariwisata.
Terkait usulan pembentukan Tourism Board dan Badan Layanan Umum (BLU) Pariwisata, Kemenpar menjelaskan bahwa pembentukan badan baru tidak disepakati dalam pembahasan dengan DPR. Alasannya, Badan Promosi Pariwisata Indonesia telah diatur dalam UU No.10/2009.
Pemerintah juga menepis tudingan GIPI bahwa konsep pungutan wisatawan mancanegara diambil dari usulan asosiasi tersebut. “Konsep pungutan itu merupakan usulan DPR RI,” tegas Kemenpar.
Kemenpar menambahkan, pemerintah tetap berkomitmen mendukung industri pariwisata melalui berbagai kebijakan, seperti insentif PPh 21 DTP untuk pekerja sektor pariwisata bergaji di bawah Rp 10 juta, program magang bagi lulusan baru, promosi destinasi wisata, pelatihan berbasis kompetensi, serta fasilitasi sertifikasi usaha pariwisata.
“Tanggapan ini kami sampaikan agar publik memperoleh pandangan dari sisi pemerintah,” tutup pernyataan resmi tersebut.
Sebelumnya, Ketua Umum GIPI Hariyadi Sukamdani menyampaikan kekecewaannya kepada DPR, khususnya Komisi VIII, karena keberadaan GIPI dihapus tanpa pemberitahuan selama proses pembahasan.
Hariyadi menyebut, selama pembahasan RUU, DPR hanya sempat menyinggung perubahan nama GIPI menjadi Gabungan Asosiasi Pariwisata Indonesia, bukan penghapusan lembaga secara keseluruhan.

