GIPI Kritik UU Kepariwisataan yang Baru
Poin Penting
|
TANGERANG, investortrust.id - Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) menyampaikan kritik atas disahkannya Undang-Undang (UU) tentang Kepariwisataan pengganti UU No.10/2009 tentang Kepariwisataan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). GIPI mengungkap adanya sejumlah poin krusial yang diabaikan bahkan dihapus dalam revisi UU Kepariwisataan yang baru.
Ketua Umum GIPI, Hariyadi Sukamdani, blak-blakan menyampaikan kekecewaannya atas disahkannya revisi UU yang baru tersebut.
"Kami merasa sangat kecewa sekali dengan proses di DPR, khususnya Komisi VIII ya yang menghilangkan GIPI dari Undang-Undang Pariwisata," katanya dalam konferensi pers di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kabupaten Tangerang, Banten, Minggu (12/10/2025).
Hariyadi menyoroti dihapusnya GIPI dalam revisi UU yang baru disahkan tersebut. Menurutnya, selama proses perumusan Rancangan Undang-Undang (RUU) berlangsung, DPR cenderung tidak sekalipun menyampaikan rencana menghapus GIPI dari UU Kepariwisataan.
Ia menyebut sebelumnya DPR hanya menyampaikan rencana mengubah nama GIPI menjadi Gabungan Asosiasi Pariwisata Indonesia.
"Itu (proses penyusunan RUU) tidak ada cerita mau menghilangkan GIPI. Yang ada dulu memang diusulkan namanya diubah jadi Gabungan Asosiasi Pariwisata Indonesia. Yang mana menurut kami ya enggak ada masalah sebanyak substansinya itu sama," ungkapnya.
Ia menjelaskan DPR menghapus poin yang sebelumnya mengatur keberadaan GIPI pada Bab XI di UU yang baru. Hariyadi dengan tegas mengatakan langkah ini sebagai 'sejarah kelam' dunia pariwisata nasional.
Baca Juga
GIPI telah dibentuk sejak tahun 2012 melalui mandat UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Asosiasi ini berperan sebagai induk organisasi berbagai asosiasi pariwisata.
"Rumah besar asosiasi di sektor pariwisata yang selama ini dimanfaatkan untuk kolaborasi antar pelaku usaha pariwisata secara nasional guna membangun serta mengembangkan pariwisata tiba-tiba hilang dalam Undang-Undang tentang Kepariwisataan yang ditetapkan pada tanggal 2 Oktober 2025," tandasnya.
DPR Tidak Memasukkan Rencana Pembentukan Indonesia Tourism Board
Tidak hanya terkait dihapusnya GIPI dalam UU Kepariwisataan yang baru, Hariyadi Sukamdani juga menyampaikan kekecewaan terkait tidak dimasukkannya rencana pembentukan Indonesia Tourism Board. Indonesia Tourism Board, sebelumnya diusulkan oleh GIPI bersama DPR sebagai lembaga promosi pariwisata nasional.
Hariyadi mengaku terkejut karena usulan tersebut pada akhirnya tidak masuk ke dalam naskah final yang disahkan oleh DPR. Ia menyayangkan pemerintah bersama DPR memilih mempertahankan Badan Promosi Pariwisata Indonesia (BPPI). Ia menilai BPPI cenderung tidak efektif, lantaran bergantung pada inisiatif pemerintah pusat dan daerah, serta terkendala anggaran sejak 2015.
"Tourism Board bisa menjadi penyempurnaan dari fungsi GIPI, tapi ide itu justru dihapus. Padahal lembaga ini sangat dibutuhkan untuk mengarahkan promosi pariwisata Indonesia secara berkelanjutan," kata Hariyadi.
Sebelumnya DPR mengesahkan perubahan ketiga UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan atau UU Kepariwisataan. Pengambilan keputusan dilakukan dalam Rapat Paripurna Masa Sidang I Tahun 2025-2026, Kamis (2/10/2025).
"Apakah rancangan undang-undang tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad diikuti seruan setuju anggota yang hadir dalam ruang rapat.
Ketua Komisi VII DPR Saleh Partaonan Daulay dalam laporannya menjelaskan, secara aspek filosofis, RUU Kepariwisataan merekonstruksi landasan filosofis kepariwisataan nasional. Sebelumnya, pariwisata lebih dilihat sebagai pemanfaatan sumber daya.
"Rancangan undang-undang ini memposisikan pariwisata sebagai instrumen untuk membangun peradaban bangsa, memperkuat identitas nasional, dan sebagai perwujudan hak asasi manusia untuk berwisata," kata Saleh di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.

