Tokopedia dan TikTok Shop Siap Pungut Pajak Penjual, Siap Jalankan Aturan Baru Pemerintah
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Dua platform e-commerce besar, Tokopedia dan TikTok Shop, menyatakan kesiapannya untuk memungut pajak penghasilan (PPh) penjual yang bertransaksi di platform mereka. Hal ini menyusul rencana pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menunjuk marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22.
"Sebagai bagian dari ekosistem digital, kami mendukung pengembangan sistem perpajakan yang adil dan transparan bagi seluruh pemangku kepentingan," tulis Tokopedia dan TikTok Shop dalam keterangan resmi kepada investortrust.id, Senin (30/6/2025).
Baca Juga
Kedua platform menegaskan bahwa implementasi aturan baru ini memerlukan persiapan teknis dan edukasi penjual, terutama pelaku UMKM. Oleh karena itu, Tokopedia dan TikTok Shop berharap pemerintah memberikan masa transisi sebelum aturan diberlakukan sepenuhnya.
"Kesiapan teknis platform dan kapasitas para penjual menjadi faktor penting agar dapat mematuhi ketentuan perpajakan yang baru ini," lanjut pernyataan tersebut.
Tokopedia dan TikTok Shop juga berkomitmen untuk melakukan edukasi dan sosialisasi secara luas guna meningkatkan pemahaman penjual terhadap aturan pajak. Hal ini dilakukan demi menjaga pengalaman pengguna, mendukung pertumbuhan UMKM, dan berkontribusi terhadap ekonomi digital Indonesia.
Mereka juga menyatakan akan terus menjalin kerja sama erat dengan DJP guna memastikan kesiapan teknis dan memperlancar proses edukasi kepada jutaan penjual aktif di platform masing-masing.
Baca Juga
Sebelumnya, DJP Kementerian Keuangan mengungkapkan bahwa pemerintah sedang menyiapkan aturan baru untuk memperjelas mekanisme pembayaran pajak penghasilan oleh pedagang online. Nantinya, pihak marketplace akan bertindak sebagai pemungut PPh Pasal 22.
"Pada prinsipnya, pajak penghasilan dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, termasuk dari hasil penjualan barang dan jasa secara online," jelas Rosmauli, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Kamis (26/6/2025).
Menurut Rosmauli, kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan, menyederhanakan administrasi perpajakan, dan memastikan perlakuan pajak yang setara bagi semua pelaku usaha daring, tanpa menambah beban atau menciptakan pajak baru.

