Pemerintah Bakal Pungut Pajak Jalan Tol, Purbaya: Saya Akan Cek
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan jasa jalan tol pada 2028.
“Saya belum tahu ya, nanti saya cek lagi ya,” kata Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Selasa (22/4/2026).
Kebijakan pengenaan PPN terhadap pengguna jalan tol pernah muncul 10 tahun lalu. Wacana ini kembali menyeruak ke permukaan karena masuk di Rencana Strategis (Renstra) Direktorat Jenderal Pajak periode 2025-2029.
Kebijakan ini menjadi bagian dari perluasan basis pajak untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil. Akan tetapi, hingga saat ini kebijakan tersebut masih dalam tahap perencanaan dan belum menjadi regulasi.
Baca Juga
Menko AHY: 3.115 Km Jalan Tol dan 10 Ruas Tol Fungsional Siap Hadapi Mudik 2026
Kepada investortrust.id, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (DJP) Inge Diana Rismawanti mengatakan pemungutan PPN atas penyerahan jasa jalan tol masih berada pada tahap perencanaan kebijakan dan belum menjadi ketentuan yang berlaku.
“Sampai dengan saat ini, belum terdapat regulasi yang mengatur pengenaan PPN atas jasa jalan tol, sehingga belum ada perubahan perlakuan perpajakan yang diterapkan kepada masyarakat,” kata Inge.
Baca Juga
Jadwal One Way, Contra Flow, dan Ganjil Genap Jalan Tol saat Mudik Lebaran 2026
Apabila kebijakan ini akan diformalkan, Inge menjelaskan mekanisme pemungutannya akan dibuat melalui proses yang komprehensif dan berhati-hati. Termasuk kajian mendalam, koordinasi lintas kementerian/lembaga, serta mempertimbangkan dampak terhadap masyarakat, dunia usaha, dan sektor transportasi secara luas.
Inge menjelaskan bahwa pemerintah juga memastikan bahwa setiap kebijakan perpajakan yang akan diambil tetap mengedepankan prinsip keadilan, kepastian hukum, kemudahan administrasi, serta memperhatikan daya beli masyarakat.
“Apabila nantinya kebijakan tersebut telah ditetapkan, informasi resmi akan disampaikan secara terbuka melalui kanal komunikasi pemerintah,” ucap dia.

