Pelaku Industri Pariwisata Minta Pembahasan RUU Kepariwisataan Ditunda, Ini Alasannya
JAKARTA, investortrust.id - Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Kepariwisataan belum mengakomodasi aspirasi dari pelaku industri pariwisata di Tanah Air.
Ketua Umum GIPI Hariyadi B. Sukamdani mengatakan, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) belum pernah melakukan pembahasan RUU Pariwisata secara detail bersama dengan para pelaku industri pariwisata. Kemenparekraf hanya pernah melakukan satu kali pembahasan singkat yang dilakukan secara daring pada 20 Agustus 2024 lalu.
Baca Juga
Pelaku Industri Ungkap Penyebab Bisnis Wisata Indonesia Kalah Saing dari Negara Tetangga
"Pemerintah melalui Kemenparekraf belum pernah melakukan pembahasan RUU Kepariwisataan bersama-sama dengan pelaku (industri) pariwisata. Adapun, pembahasan RUU Kepariwisataan yang pernah dilakukan oleh Kemenparekraf melalui (platform) Zoom pada 20 Agustus 2024 menuai protes," katanya dalam konferensi pers yang digelar di Sahid Sudirman Residence, Jakarta Pusat, Rabu (4/9/2024).
Protes datang dari para pelaku industri pariwisata lantaran pembahasan yang dilakukan sangat singkat dan hanya membahas poin tertentu. Pada pertemuan tersebut juga belum ada kesepakatan terhadap poin-poin yang dibahas, sehingga pelaku industri pariwisata menginginkan adanya pembahasan kembali RUU Kepariwisataan.
"Namun, berdasarkan informasi, Kemenparekraf telah mengajukan RUU Kepariwisataan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Kemensetneg (Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia)," ungkap Hariyadi.
Baca Juga
Darma Mangkuluhur Hutomo Ungkap Indonesia Bisa Jadi Pemain Utama Industri Golf Tourism Dunia
Lebih lanjut, Hariyadi menjelaskan draf RUU Kepariwisataan yang saat ini sudah dikeluarkan dua versi oleh DPR yaitu versi 2 Juli 2022 dan versi 5 April 2024. Keduanya dinilai belum selaras dengan aspirasi pelaku pariwisata.
Pada Rapat Paripurna DPR ke-21 Masa Sidang ke V 2023-2024 pada 8 Juli 2024 RUU Kepariwisataan secara resmi telah disahkan menjadi usul inisiatif DPR. Berdasarkan penjelasan Wakil Ketua Komisi X DPR Agustina Wilujeng Pramestuti draf RUU Kepariwisataan terdiri dari 17 bab yang mana 5 bab judul tetap, 9 bab perubahan judul, 11 bab baru, 3 bab dihapus, 6 pasal sudah diadopsi dalam Undang-Undang (UU) No. 6/2023 tentang Penetapan Atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dan tidak dimuat dalam draf RUU besara 3 pasal yang dihapus UU Cipta Kerja.
Baca Juga
Mengingat masa kerja DPR periode 2019-2024 dan pemerintahan Jokowi akan berakhir pada Oktober 2024, GIPI meminta agar pembahasan RUU Kepariwisataan dilanjutkan oleh DPR dan pemerintahan baru. Tentu saja, pembahasan tersebut melibatkan pelaku industri pariwisata.
“Hal ini perlu kami ingatkan, karena kami tidak mau kecolongan lagi dalam injury time undang-undang disahkan tanpa partisipasi publik secara luas,” pungkas Hariyadi.

